Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswi yang Hamil Diceburkan ke Sungai, Sang Pacar Serahkan Diri

Kompas.com - 30/01/2018, 12:56 WIB
Markus Yuwono

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dua pelaku yang terlibat dalam percobaan pembunuhan terhadap mahasiswi berinisialkan S (20) menyerahkan diri di wilayah Ajibarang, Jawa Tengah.

Wakapolres Bantul Kompol Mariska mengatakan, kedua pelaku yang bernama Abdulrahman Ash Shiddiq (20) dan Yongki Ramadhan (20), memutuskan menyerahkan diri di tengah perjalanan menuju Jakarta.

"Keduanya menyerahkan diri di Polsek Jatibarang, saat akan melakukan perjalanan ke Kalideres, menggunakan bus," katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (30/1/2018).

Sebenarnya, kedua pelaku akan melakukan perjalanan ke Jakarta dengan kereta. Namun mereka membatalkannya dan memutuskan untuk menggunakan bus. Polisi yang sudah menemui keluarga pelaku dan keluarga akhirnya bisa menghubungi para tersangka.

"Kedua tersangka diamankan semalam (Senin malam)," ucap Mariska.

Dari pemeriksaan awal, lanjut dia, motif percobaan pembunuhan ini karena asmara. Korban hamil dan meminta pertanggungjawaban kepada Abdurrahman.

(Baca juga: Tengah Hamil 7 Bulan, Perempuan Ini Diceburkan Pacarnya ke Sungai)

Namun Abdurrahman terus berkelit dan akhirnya mereka menyepakati untuk jalan-jalan di wilayah Yogyakarta. Ketiganya berhenti di jembatan kretek Bantul. Di atas jembatan yang membelah Sungai Opak ini, pelaku mendorong korban yang tengah hamil 30 minggu.

"Setelah mendorong korban, pelaku juga mendorong sepeda motor korban untuk menghilangkan jejak," tuturnya.

Saat membuang motor korban, pelaku dibantu oleh Yongki yang juga sama-sama berangkat dari Klaten. Dari tangan pelaku, polisi menyita ponsel, uang tunai dan sepeda motor bernomor polisi AD 3389 ES dan sebuah sepeda motor pelaku bernomor polisi AD 5348 GQ. 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, junto Pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP junto pasal 53 tentang perencanaan pembunuhan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.

"Maksimal hukumannya seumur hidup,"katanya

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo menambahkan, saat ini pelaku masih diperiksa intensif untuk mengetahui lebih pasti mengenai motif.

"Masih pemeriksaan awal, nanti kita akan periksa lebih intensif," pungkasnya.

Kompas TV Polisi mengamankan 18 kilogram bahan sabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com