Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, PNS Bisa Dipecat jika Unggah Gambar Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 26/01/2018, 14:16 WIB
Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com- Pegawai Negri Sipil (PNS) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, akan mendapat sanksi jika mengunggah gambar, menandai suka, dan berkomentar mendukung calon kepala daerah di media sosial.

Sanksi yang diberikan mulai dari sedang, berat, hingga pemecatan, tergantung dari tingkat kesalahannya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, mengaku tengah mensosialisasikan hal tersebut ke beberapa instansi. Ia pun berharao PNS Kendal, menggunakan medsos dengan baik dan sehat.

“Sanksi tidak dimulai dari sanksi ringan atau administrasi, tapi langsung sedang dan berat,” ujarnya.

(Baca juga : Pilkada Kendal, Mirna Anissa-Masrur Maskur Menang di Semua Kecamatan )

Agus mengatakan, sesuai aturan kepegawaian, pada prinsipnya PNS harus netral dan tidak boleh menjadi pengurus partai serta mendukung calon.

“Tugas kami hanya memberi sanksi, setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu,” jelasnya.

Sementara itu, ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Ubaidillah mengaku akan terus mengawasi peredaran informasi lewat media sosial. Jika nanti ditemukan PNS yang mengunggah gambar, me-like, atau berkomentar calon kepala daerah, akan dimintai keterangan.

“Kalau nanti dinilai melanggar, akan kami laporkan ke bupati,” ujarnya.

Ubaidillah meminta kepada masyarakat agar melaporkan ke Bawaslu bila melihat atau menjumpai adanya PNS yang melanggar aturan tersebut. 

Kompas TV KPU menganggap tidak wajar jika calon kepala daerah hartanya terlalu sedikit. Pasalnya, modal kampanye juga bersumber dari pribadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com