Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Serentak, 7 Daerah di Jawa Barat Akan Dipimpin Pelaksana Tugas

Kompas.com - 19/01/2018, 07:50 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat, terdapat 19 orang petahana kepala daerah/wakil kepala daerah dari 9 Kabupaten dan 6 Kota yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2018.

Mereka terdiri dari 8 bupati (Tasikmalaya, Kuningan, Subang, Garut, Cirebon, Sumedang, Ciamis, dan Purwakarta), 3 wakil bupati (Garut, Majalengka, dan Ciamis), 5 wali kota (Cirebon, Banjar, Bogor, Bekasi, dan Bandung), serta 3 wakil wali kota (Bekasi, Sukabumi, dan Bandung).

"Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, 19 orang petahana dimaksud telah mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara (cuti kampanye) kepada Gubernur Jawa Barat," ujar Ketua Desk Pilkada Jabar Iwa Karniwa dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (19/1/2018).

Iwa yang juga Sekretaris Daerah Jabar ini mengatakan, permohonan tersebut telah selesai diproses serta akan diberikan kepada Pemda yang bersangkutan. 

(Baca juga : Aher Targetkan Partisipasi Pemilih di Pilkada Jabar 70 Persen)

"Selain itu, akan ada 7 (tujuh) daerah Kabupaten/Kota yang membutuhkan Pelaksana Tugas (Plt) yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri pada saat kepala daerah dan wakil kepala daerah menjalani cuti kampanye," paparnya.

Ketujuh daerah ini membutuhkan Plt karena dua kepala daerah dan wakil kepala daerah mereka maju di Pilkada Serentak. Sedangkan 8 daerah lainnya tidak dipimpin Plt. Sebab, dari dua pimpinan, hanya satu yang maju ke Pilkada Serentak. 

"Ini tidak dibutuhkan Plt melainkan kepala daerah atau wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," tuturnya.

Selain itu, terdapat 2 anggota DPRD Provinsi dan 13 anggota DPRD Kabupaten/Kota yang mana 9 di antaranya adalah pimpinan DPRD, yang turut mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2018.

"Anggota DPRD sebagaimana dimaksud wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon pada 12 Februari 2018 mendatang," ujarnya.

(Baca juga : Elektabilitas Jokowi Jadi Modal Pemenangan Hasanah di Pilkada Jabar)

Sementara prosedur pemberhentian dan penggantian antarwaktu (PAW) dilakukan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD.

Selanjutnya, terdapat tiga ASN Provinsi Jawa Barat dan sebelas ASN kabupaten/kota dan kementerian, di mana lima di antaranya adalah Sekda kabupaten/kota, yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2018.

"Sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, ASN dimaksud wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Adapun mekanisme pemberhentiannya dilakukan sesuai prosedur kepegawaian oleh masing-masing Badan Kepegawaian Daerah," katanya.

Iwa mengaku sudah menyiapkan surat edaran ke kabupaten/kota untuk bersikap netral selama gelaran Pilkada berlangsung. "Saya sudah teken surat edarannya, nanti akan dikirim ke kabupaten/kota," ungkapnya.

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler versi KompasTV hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com