Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fenomena Tanah Bergerak, Bupati Semarang Imbau Warga Pindahkan Barang Berharganya

Kompas.com - 24/01/2018, 22:03 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Bupati Semarang Mundjirin mengimbau warga yang terdampak fenomena tanah bergerak di Dusun Bendo, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, untuk mengambil barang-barang berharga di rumah mereka yang sudah dikosongkan.

Saat ini sebanyak 13 keluarga yang terdiri dari 33 jiwa terpaksa mengungsi ke tempat yang aman pasca-fenomena tanah bergerak yang terjadi pada awal Januari lalu.

"Tadi kosong, sudah pindah semua. Kita minta diambilin yang bisa dipakai, disimpan barangnya. Nanti kesepakatan dari PTP seperti apa, ditunggu saja," kata Mundjirin seusai meninjau lokasi bencana dan pengungsian warga, Rabu (24/1/2018) siang.

Menurut Mundjirin, lokasi tanah bergerak di Dusun Bendo sudah tidak layak untuk menjadi tempat hunian. Sebab, sewaktu-waktu lokasi tanah bergerak tersebut bisa berubah menjadi bencana tanah longsor yang mengancam keselamatan jiwa.

"Sudah diteliti di ESDM provinsi, itu struktur tanahnya namanya batu pasir. Jadi rapuh, gampang ambles," jelasnya.

Mundjirin menyebutkan, saat ini ada tiga opsi yang sedang dirundingkan antara warga terdampak dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN IX) sebagai pemilik area tanah yang bergerak. Opsi pertama adalah relokasi ke lahan PTPN IX di wilayah Jatirunggo, Kecamatan Pringapus.

Opsi kedua, pemberian ganti rugi berupa uang, tetapi jika terjadi longsor, PTPN IX tidak bertanggung jawab.

Sedangkan opsi ketiga, masyarakat diminta mencari lahan sendiri dan PTPN IX akan memberikan tali asih.

Baca juga: Tanah Bergerak di Bawen, 12 Keluarga Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

"Masalahnya warga mau pindah dan PTP mau memberikan sekadar untuk tali asih, hanya belum disepakati nominalnya. (opsi) Perkebunan menyiapkan tanah juga ada, bahkan membangunkan rumahnya juga mau, tapi lokasinya adanya di Jatirunggo. Lha orang-orang enggak mau," ujarnya.

Fenomena tanah bergerak yang memaksa 33 jiwa mengungsi ini, diakui Mundjirin, sebagai dilema. Sebab, Pemkab Semarang tidak bisa menganggarkan bantuan dalam jumlah yang besar.

Fenomena tanah bergerak ini secara fisik belum merusak struktur bangunan rumah warga, hingga benar-benar roboh. Sedangkan bantuan bencana alam untuk perbaikan rumah, misalnya, harus menghitung jenis dan volume kerusakannya.

"Anggaran dana untuk musibah kita punya, tapi ini kan susah. Belum ada kejadian, artinya rumah masih bagus semuanya, masyarakat juga masih di situ," jelasnya.

"Untuk rumah kan mesti dihitung berapa yang rusak, lha ini kan belum bisa. Kalau jelas rusak kami bisa bantu, sampai ada yang Rp 10 juta tergantung kerusakannya," sambungnya.

Data BPBD Kabupaten Semarang menyebutkan, lokasi pergeseran tanah tersebut berada di area milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX Ngobo Kebun Jatirunggo.

Sedangkan diameter geraknya berkisar antara 10 sentimeter hingga 1,5 meter, dengan tekstur tanah terasering ketinggian lebih kurang 100 meter dan kemiringan 45 derajat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com