BANDUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat merilis hasil pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Jawa Barat 2018.
Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan, Mayjen (Purn) Sudrajat-Ahmad Syaikhu, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi, dan Anton Charliyan dari segi kesehatan layak untuk menjadi kontestan Pilkada Jawa Barat 2018.
“Berdasarkan surat yang disampaikan tim pemeriksa kesehatan, KPU Jawa Barat menyatakan kedelapan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat kesehatan,” kata Yayat saat di Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Rabu (17/1/2018).
Yayat menjelaskan, tim pemeriksa kesehatan memberikan dua berkas. Satu untuk KPU dan satu berkas untuk para bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
(Baca juga : Ridwan Kamil Akan Umrah Sebelum Masa Kampanye Pilkada Jabar )
“Itu berkas hasil pemeriksaannya poin-poinnya sifatnya rahasia, kami saja tidak tahu. Yang tahu itu calon. Oleh karena itu kita titipkan kepada tim agar menyampaikan ke masing-masing dan tidak boleh dibuka,” ungkapnya.
Meski secara medis layak untuk menjadi kontestan, Yayat mengatakan, para bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat masih belum melengkapi berkas-berkas persyaratan.
“Dari keseluruhan calon itu ternyata belum lengkap. Variasi belum lengkap misal ada yang SKCK belum asli, ada yang LHKPN perlu yang terbaru, tim kampanye ada yang belum disahkan, jadi variatif. Oleh karena itu statusnya seluruh paslon ini belum memenuhi syarat,” tuturnya.
KPU, lanju Yayat, memberikan kesempatan kepada para tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk melengkapi persyaratan yang kurang.
(Baca juga : Elektabilitas Jokowi Jadi Modal Pemenangan Hasanah di Pilkada Jabar )
“Kita memberikan kesempatan selama tiga hari terhitung besok, Kamis (18/1/2018), kepada masing-masing paslon untuk melengkapi persyaratan yang diminta KPU," unkapnya.
"Saya katakan kepada tim kampanye, KPU Jawa Barat meminta agar yang dilengkapi itu hal-hal yang diminta KPU. Kalau yang tidak diminta berarti sudah cukup. Jangan memperbaharui berkas yang sudah dianggap lengkap,” pungkasnya.