Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Formalin untuk Bikin Mi Aceh, Dua Pengusaha Ditangkap

Kompas.com - 15/01/2018, 17:39 WIB
Raja Umar

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Dua pengusaha produksi mi Aceh di Pasar Lambaro, Aceh Besar, diringkus Tim Dit Reskrimsus Polda Aceh.

“Dua tersangka pemilik usaha produksi mi Aceh diamankan lantaran setelah kami uji, mi yang mereka produksi itu positif mengandung formalin,” kata Kombes Pol Erwin Zadma, Dir Dit Reskrimsus Polda Aceh, Senin (15/1/2018).

Erwin mengatakan, dua pengusaha produksi mi Aceh itu ditangkap pada 11 Januari 2018 setelah petugas menerima laporan dari warga sekitar yang mencurigai bahwa mi buatan mereka menggunakan bahan tambahan yang berbahaya.

“Setelah mendapat laporan dari warga, tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap mi hasil produksi mereka yang sudah beradar di warung. Setelah dites dengan menggunakan test kit formalin, hasilnya positif menggunakan formalin,” katanya.

Dari tujuh tempat usaha produksi mi Aceh yang berada di seputaran Pasar Lambaro, Aceh Besar, dua tempat terbukti menggunakan bahan tambahan pengawet atau formalin.

Kedua tersangka mengaku kepada tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Aceh bahwa mereka sudah satu tahun memproduksi mi Aceh dengan menggunakan formalin.

(Baca juga : Apa Tanda-tanda Makanan Mengandung Formalin dan Boraks?)

Mereka menggunakan formalin untuk mi yang dipasok ke sejumlah warung di Banda Aceh dan Aceh Besar itu agar tahan lama dan tidak mudah putus.

“Pengakuan tersangka menggunakan formalin agar dapat tahan hingga sampai 3 hari. Jadi kalau ada mi yang telah diproduksi tidak habis dalam satu hari mereka kemudian tetap masih bisa menjual sehingga tidak rugi," ungkap Erwin.

Secara kasat mata, lanjut Erwin, mi Aceh yang disita dari dua tersangka pemilik usaha produksi mi itu terlihat lebih merah dan memiliki tekstur kenyal.

Dari keduanya, tersangka petugas mengamankan barang bukti 103 kilogram mie dan satu botol sampel air rebusan mi yang mengandung formalin.

Erwin juga mengatakan, jika rutin mengonsumsi mi yang mengandung bahan formalin maka bisa mengalami sejumlah gejala seperti sakit kepala radang hidung, mual, gangguan pernapasan, susah tidur, mudah lupa, dan sulit konsentrasi.

Pada perempuan juga dapat menyebabkan gangguan menstruasi dan infertilitas.

“Dampak mie yang menggunakan bahan tambahan formalin sangat bahaya bagi kesehatan. Mi yang diproduksi tersangka itu selama ini dipasok untuk warung penjual mi goreng dan mi bakso yang ada di Banda Aceh dan Aceh Besar,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka pemilik usaha produksi mi yang menggunakan bahan pengawet dengan sengaja, M (56) dan YW (39), terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara berdasarkan pasal 136 huruf b Undang-undang RI tentang Pangan.

 

Kompas TV Sejumlah jajanan yang mengandung bahan berbahaya jenis rhodamin juga ditemukan petugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com