www.kompas.com
Tim Dit Reskrimsus Polda Aceh meringkus dua tersangka pemilik usaha produksi mi Aceh di Pasar Lambaro, Aceh Besar, karena mi yang mereka produksi selama ini diedarkan ke warung di Banda Aceh dan Aceh Besar mengandung formalin.(KOMPAS.com/Raja Umar)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+