Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan Kejaksaan, Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Pingsan

Kompas.com - 08/01/2018, 21:11 WIB
Farida Farhan

Penulis

KARAWANG, KOMPAS.com - MHJR, tersangka dugaan korupsi revitalisasi Pasar Tradisional Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Karawang mendadak pingsan saat tahu bakal ditahan Kejaksaan Negeri Karawang, Senin (8/1/2018).

Ia lantas digotong sejumlah petugas keamanan dan dibawa ke klinik terdekat. Rekan MHJR, AHMD yang juga tersangka nampak panik. "Istigfar Bapa," kata AHMD yang turut membopong MHJR.

Kasi Pidsus Kejari Karawang Deni Maringka Pratama mengaku belum mengetahui pasti penyebab MHJR yang juga Kades Tanjungbungin itu pingsan. MJR dibawa ke klinik terdekat untuk mengetahui kondisi kesehatan yang bersangkutan.

"Meskipun, sebelum diperiksa penyidik, kedua tersangka sudah dicek kesehatannya dan dinyatakan sehat," ucapnya.

(Baca juga : Polisi Limpahkan Berkas Perkara Andreas Tjahjadi ke Kejaksaan)

Keduanya yakni MHJR dan AHMD, selaku ketua dan sekretaris Koperasi Damai Sentosa, serta MTS sebagai Bendahara diduga telah merugikan negara sebesar Rp 176 juta, dari nilai proyek sebesar Rp 900 juta dari Kementerian Koperasi dan UMKM pada tahun anggaran 2013.

Deni menambahkan, kejaksaan juga akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka MTS yang mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit tanpa menyerahkan surat pemeriksaan dokter.

"Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap tiga tersangka, yakni MTS, MHJR, dan AHMD. Yang datang hari ini hanya dua tersangka, MHJR dan AHMD. Sementara satu tersangka lainnya akan menyusul, karena surat perintah (penahanannya) sudah turun," katanya.

Sementara itu, Kajari Karawang Sukardu mengatakan, telah memerintahkan Kasi Pidsus untuk segera menyelesaikan proses penyidikan dan menahan dua tersangka.

(Baca juga : Lelah Berjualan Tutut, Sang Ayah Pingsan saat Ambil Buku Raport Anaknya)

Ia menjelaskan, penahan terhadap dua tersangka dilakukan agar proses penyidikan bisa segera selesai dan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2, 3, 8 dan 9 Undang-undang Tipikor. Kejaksaan hingga kini masih mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya oknum pejabat dinas yang terlibat.

Kompas TV Hari pertama pencarian nelayan yang hilang akibat tabrakan antar kapal motor di Perairan Teluk Bone, Luwu, Sulawesi Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com