Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Kembali Menahan 2 Pimpinan DPRD Sulbar Terkait Kasus Korupsi

Kompas.com - 19/12/2017, 05:58 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) kembali menahan 2 pimpinan DPRD Sulbar terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana aspirasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2016.

Dua pimpinan DPRD Sulbar yang ditahan, yakni Harun dan Munandar Wijaya. Keduanya merupakan wakil ketua DPRD Sulbar.

Kedua tersangka setelah diperiksa di kantor Kejati Sulselbar Jl Urip Sumohardjo, Makassar, langsung ditahan di Lapas Klas 1 Makassar, Senin (18/12/2017). 

Kasi Penkum Kejati Sulbar, Salahuddin yang dikonfirmasi mengatakan, dua tersangka resmi ditahan 20 hari ke depan. Sebelumnya, pada Senin (11/12/2017), dua tersangka Andi Mappangara yang menjabat sebagai ketua dan Hamzah Hapati Hasan yang menjabat sebagai wakil ketua lebih dulu ditahan.

"Jadi sudah ada 4 tersangka yang ditahan dalam kasus ini yang merugikan negara hingga Rp 80 miliar. Penahanan dilakukan sesuai dengan syarat objektif dan subjektif guna kepentingan penyidikan," katanya.

Baca juga : Diduga Korupsi APBD Puluhan Miliar, 2 Pimpinan DPRD Sulbar Ditahan

Salahuddin menjelaskan, kedua tersangka Harun dan Munandar Wijaya dijadwalkan pemeriksaan bersamaan dengan dua tersangka lainnya. Namun tersangka Harun dan Munandar Wijaya mangkir dari pemeriksaan dan baru hadir pada hari ini.

Dalam kasus tersebut, keempat tersangka diduga melakukan korupsi dana aspirasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulbar tahun anggaran 2016. Mereka dikenakan pasal 12, pasal 3 jo pasal 64  UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Tersangka Kasus Korupsi, Empat Pimpinan DPRD Sulbar Didesak Mundur

Kompas TV Pasca konsolidasi internal lewat rapat pleno, Partai Golkar sedang menyiapkan Munaslub.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com