Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Minuman Keras, Wanita Ini Terancam Hukuman 60 Kali Cambuk

Kompas.com - 02/01/2018, 15:32 WIB
Raja Umar

Penulis

MEULABOH, KOMPAS.com - Perempuan berinisial RY (41), tertangkap menjual minuman keras saat digerebek Tim Satuan Reskrim Polres Aceh Barat di Kafe saat menjelang malam pergantian tahun. 

RY terancam 60 kali hukuman cambuk atau denda 600 gram emas atau 60 bulan kurungan penjara sesuai dengan Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayah.

“Dalam kegiatan kepolisian yang ditingkatkan menjelang Tahun Baru, tim satuan Reskrim mengamankan RY (41) seorang wanita pemilik kafe karena menjual minuman keras,” kata Kompol Edi Bagus, Waka Polres Aceh Barat, Selasa (2/1/2018).

Menurut Edi, dari hasil penggeledahan kafe milik RY, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 botol bir hitam dan anggur.

“Barang bukti minuman keras hasil penggeledahan petugas yang diduga untuk dijual kepada pengunjung kafe pada malam pergantian tahun masing-masing bir 17 botol dan anggur 3 botol,” tuturnya.

(Baca juga : Untuk Pertama Kalinya, Pemerkosa di Aceh Tengah Dihukum Cambuk )

RY yang diduga sengaja menjual minuman keras saat menjelang malam pergantian tahun kini diamankan di Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka terancam 60 kali hukuman cambuk atau denda 600 gram emas, atau 60 bulan kurungan penjara sesuai dengan Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayah,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com