Salin Artikel

Jual Minuman Keras, Wanita Ini Terancam Hukuman 60 Kali Cambuk

RY terancam 60 kali hukuman cambuk atau denda 600 gram emas atau 60 bulan kurungan penjara sesuai dengan Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayah.

“Dalam kegiatan kepolisian yang ditingkatkan menjelang Tahun Baru, tim satuan Reskrim mengamankan RY (41) seorang wanita pemilik kafe karena menjual minuman keras,” kata Kompol Edi Bagus, Waka Polres Aceh Barat, Selasa (2/1/2018).

Menurut Edi, dari hasil penggeledahan kafe milik RY, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 botol bir hitam dan anggur.

“Barang bukti minuman keras hasil penggeledahan petugas yang diduga untuk dijual kepada pengunjung kafe pada malam pergantian tahun masing-masing bir 17 botol dan anggur 3 botol,” tuturnya.

RY yang diduga sengaja menjual minuman keras saat menjelang malam pergantian tahun kini diamankan di Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka terancam 60 kali hukuman cambuk atau denda 600 gram emas, atau 60 bulan kurungan penjara sesuai dengan Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayah,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/02/15325151/jual-minuman-keras-wanita-ini-terancam-hukuman-60-kali-cambuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke