Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Orangtua yang Buang Bayi di Toilet Gereja

Kompas.com - 30/12/2017, 16:26 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangkap orangtua yang tega membuang bayinya ke dalam tempat sampah di dalam toilet Gereja Yakin Hidup Sukses (YHS) di Jalan Gunung Latimojong, Makassar, Sulawesi Selatan.

Dari hasil penyelidikan polisi selama lima hari melalui rekaman CCTV, teridentifikasi pelaku bernama RC (22) warga Kecamatan Rappocini, Makassar.

Polisi pun langsung menangkap RC yang berprofesi sebagai asisten konsultan pajak di rumahnya, Sabtu (30/12/2017) dinihari.

Dari penangkapan itu, polisi turut menyita selembar baju warna pink, selembar celana jeans warna hitam, sebuah tas warna hitam, dan sebuah helm hitam yang digunakan saat RC membuang bayinya ke tempat sampah di toilet gereja.

Di rumah RC, polisi juga menemukan obat jenis mefenamic acid yang dibeli dari apotik untuk membantu melahirkan.

(Baca juga:  Bayi Perempuan Ditemukan di Tempat Sampah Toilet Gereja)

Kepala Polsekta Bontoala, Kompol Rafiuddin mengatakan, RC nekat membuang bayinya karena hasil dari hubungan gelap dengan pacarnya yang merupakan mahasiswa Universitas Hasanuddin. Selain RC, polisi juga menangkap pacarnya.

"Adapun hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah membuang bayinya pada 24 Desember 2017 kemarin di tempat sampah toilet gereja," ujar Rafiuddin.

"Di dalam toilet itu, RC melahirkan bayinya dan lalu menaruhnya di tempat sampah. Setelah melahirkan, RC meninggalkan gereja," kata dia.

Rafiuddin menambahkan, setelah RC dan pacarnya ditangkap, kemudian diserahkan ke Polrestabes Makassar.

"Di Polsekta ini kami tidak punya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Jadi diserahkan proses penyidikannya ke Polrestabes Makassar," ucapnya. 

Kompas TV Dalam rekaman CCTV, pelaku berjumlah empat orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com