Salin Artikel

Polisi Tangkap Orangtua yang Buang Bayi di Toilet Gereja

Dari hasil penyelidikan polisi selama lima hari melalui rekaman CCTV, teridentifikasi pelaku bernama RC (22) warga Kecamatan Rappocini, Makassar.

Polisi pun langsung menangkap RC yang berprofesi sebagai asisten konsultan pajak di rumahnya, Sabtu (30/12/2017) dinihari.

Dari penangkapan itu, polisi turut menyita selembar baju warna pink, selembar celana jeans warna hitam, sebuah tas warna hitam, dan sebuah helm hitam yang digunakan saat RC membuang bayinya ke tempat sampah di toilet gereja.

Di rumah RC, polisi juga menemukan obat jenis mefenamic acid yang dibeli dari apotik untuk membantu melahirkan.

"Adapun hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah membuang bayinya pada 24 Desember 2017 kemarin di tempat sampah toilet gereja," ujar Rafiuddin.

"Di dalam toilet itu, RC melahirkan bayinya dan lalu menaruhnya di tempat sampah. Setelah melahirkan, RC meninggalkan gereja," kata dia.

Rafiuddin menambahkan, setelah RC dan pacarnya ditangkap, kemudian diserahkan ke Polrestabes Makassar.

"Di Polsekta ini kami tidak punya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Jadi diserahkan proses penyidikannya ke Polrestabes Makassar," ucapnya. 

https://regional.kompas.com/read/2017/12/30/16262501/polisi-tangkap-orangtua-yang-buang-bayi-di-toilet-gereja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke