YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna ojek online di wilayah Yogyakarta, hari ini kesulitan memperoleh layanan. Pasalnya, ratusan pengemudi ojek yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Ojek Online Jogja (PPOJ), melakukan aksi protes.
Mereka memrotes Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Selasa (19/12/2017).
Aksi dimulai dengan melakukan longmarch dari halaman Masjid Syuhada menuju halaman DPRD DIY. Mereka membawa spanduk berisi penolakan terhadap peraturan tersebut.
"Kita putuskan off narik penumpang dalam waktu 24 jam. Kita sepakat menolak keberadaan Permenhub 108," ujar koodinator lapangan aksi, Nur Setyo, di halaman gedung DPRD DIY, Selasa.
(Baca juga : Pemerintah Diminta Berhati-hati Terbitkan Regulasi Ojek Online )
Menurut dia, seluruh anggota PPOJ kompak mengikuti aksi ini untuk memperjuangkan nasib mereka ke depannya. Sebab, Permenhub 108 merupakan produk inkonstitusional.
Aturan tersebut merupakan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan.
Dia menilai peraturan tersebut tak berpihak pada pengemudi kendaraan sistem online. Menurutnya, para pengemudi yang dianggap mitra oleh penyedia aplikasi, di lapangan seperti dijadikan sapi perah.
Pengurus PPOJ, Muhamad Ansori, mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatur penyedia aplikasi agar tidak memperlakukan mitra kerjanya sewenang-wenang.
Mereka juga menuntut kesetaraan kedudukan antara pengemudi dengan penyedia jasa aplikasi kepada mitranya.
"Kami menuntut pemerintah memberikan jaminan kesejahteraan dan kesehatan bagi pengemudi online di Indonesia,"ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.