Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Tuntut Gubernur Bengkulu 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/12/2017, 19:53 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Bengkulu, Ridwan Mukti, dan istrinya, Lily Maddari, penerima suap dari seorang kontraktor, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Bengkulu, Kamis (7/12/2017).

JPU menilai pasangan suami istri itu secara bersama melakukan tindakan korupsi yang melanggar Pasal 12 huruf (a) UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

"Semua barang bukti, keterangan saksi, dan fakta persidangan telah memenuhi unsur," kata JPU KPK, Hairudin.

Baca juga: Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Istrinya Segera Diadili

Ridwan Mukti dan Lily Maddari diringkus KPK karena menerima uang suap Rp 1 miliar dari orang dekatnya, Rico Diansari. Saat itu Rico Diansari membawa uang Rp 1 miliar dari seorang kontraktor, Jhoni Wijaya, yang menginginkan salah satu proyek di Pemprov Bengkulu.

Jhoni Wijaya merupakan Direktur PT Statika Mitra Sarana. Dia menjadi terdakwa kasus penyuapan yang melibatkan Ridwan Mukti dan Lily Maddari. Jhoni dijatuhi vonis penjara 3 tahun dan 7 bulan pada Rabu (8/11/2017) dan dikenai denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara Ridwan Mukti bersama istrinya, Lily Maddari, menjadi terdakwa kasus suap dua proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu. Selain mereka, pengusaha bernama Rico Dian Sari juga menjadi tersangka dalam kasus suap tersebut.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK itu berawal dari penerimaan suap sebesar Rp 1 miliar dari kontraktor untuk suatu pekerjaan proyek jalan.

Kompas TV Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istri ditahan JPU KPK di rutan Mapolda Bengkulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com