Salin Artikel

Jaksa KPK Tuntut Gubernur Bengkulu 10 Tahun Penjara

BENGKULU, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Bengkulu, Ridwan Mukti, dan istrinya, Lily Maddari, penerima suap dari seorang kontraktor, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Bengkulu, Kamis (7/12/2017).

JPU menilai pasangan suami istri itu secara bersama melakukan tindakan korupsi yang melanggar Pasal 12 huruf (a) UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

"Semua barang bukti, keterangan saksi, dan fakta persidangan telah memenuhi unsur," kata JPU KPK, Hairudin.

Ridwan Mukti dan Lily Maddari diringkus KPK karena menerima uang suap Rp 1 miliar dari orang dekatnya, Rico Diansari. Saat itu Rico Diansari membawa uang Rp 1 miliar dari seorang kontraktor, Jhoni Wijaya, yang menginginkan salah satu proyek di Pemprov Bengkulu.

Jhoni Wijaya merupakan Direktur PT Statika Mitra Sarana. Dia menjadi terdakwa kasus penyuapan yang melibatkan Ridwan Mukti dan Lily Maddari. Jhoni dijatuhi vonis penjara 3 tahun dan 7 bulan pada Rabu (8/11/2017) dan dikenai denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara Ridwan Mukti bersama istrinya, Lily Maddari, menjadi terdakwa kasus suap dua proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu. Selain mereka, pengusaha bernama Rico Dian Sari juga menjadi tersangka dalam kasus suap tersebut.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK itu berawal dari penerimaan suap sebesar Rp 1 miliar dari kontraktor untuk suatu pekerjaan proyek jalan.

https://regional.kompas.com/read/2017/12/07/19532521/jaksa-kpk-tuntut-gubernur-bengkulu-10-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke