Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penganut Agama Leluhur: Sakitnya Kami Selalu Diperlakukan Beda...

Kompas.com - 03/12/2017, 06:10 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

"Wilayah kerja kami di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Kami ingin kawan-kawan penganut agama leluhur terpenuhi hak-haknya. Kami berjuang agar semua orang terutama kaum minoritas diperlakukan setara dan memperoleh kesempatan yang sama sebagai warga negara," kata Ferry Wira Padang, Deputy Direktur ASB.

Sesuai data ASB,  5.026 jiwa atau 0,14 persen dari 12.985.075 jiwa penduduk Sumatera Utara adalah penganut agama leluhur.

Untuk Parmalim, penganutnya tersebar di Kota Medan, Kabupaten Simalungun, Samosir, Tapanuli Utara, dan di Desa Hutatinggi, Kabuten Tobasamosir.

Di Kota Medan ada 373 jiwa penganut Parmalim yang tersebar di 10 kecamatan, mulai Medan Amplas, Patumbak, Medan Kota, Medan Denai, Medan Marelan, Tanjung Morawa, Medan Labuhan, dan Medan Belawan.

Sebagian masuk wilayah Kabupaten Deliserdang, yaitu Kecamatan Sunggal dan Percut Seituan.

Sementara Ugamo Bangso Batak (UBB), tersebar di Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Samosir dan Kota Tanjungbalai. Jumlahnya sekitar 100-an jiwa.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP.

Hal ini sesuai Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang UU Adminduk.

Uji materi tersebut dilakukan  Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dari Ugamo Bangso Batak, dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.

Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa kata “agama” dalam Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

Artinya, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk agama lain yang diakui negara dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com