Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Kolom Agama, Penghayat Kepercayaan Sulit Dapatkan Haknya

Kompas.com - 13/11/2017, 00:01 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Wakil Ketua Bidang Hukum Persada (Persatuan Sapto Dharmo) Kabupaten Semarang, Adi Pratikto, berharap Pemerintah Kabupaten Semarang segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghayat kepercayaan, terutama dalam hal administrasi kependudukan.

Menurut Adi Pratikno, permasalahan mendasar yang dialami oleh para penghayat antara lain kendala terkait e-KTP, pernikahan, kematian, dan pendidikan anak-anak penghayat di sekolah.

"Itu semua menjadi momok yang menakutkan bagi kami," kata Adi, Minggu (12/11/2017).

Ia mengatakan, jumlah penganut Sapto Dharmo Kabupaten Semarang saat ini mencapai 700 anggota. Dari jumlah itu, sebanyak 465 orang di antaranya tidak mengisi kolom agama pada e-KTP mereka.

Permasalahan kolom agama di E-KTP ini selama ini menjadi penghalang bagi para penganut kepercayaan Sapto Dharmo untuk mendapatkan pelayanan dari negara.

(Baca juga: Penghayat Kepercayaan di Semarang Segera Ubah Data KTP)

Kini, setelah putusan MK tersebut, kolom agama pada e-KTP dan Kartu Keluarga para penghayat dapat dituliskan kepercayaan mereka.

"Harapan kami seluruh penghayat kepercayaan di Kabupaten Semarang, segera diterbitkan juknis (petunjuk teknis) untuk pengisian di kolom agama yang isinya kepercayaan," ujar Adi.

Pasca-putusan MK tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Pemkab Semarang.

Menurut dia, hingga belum berubahnya status agama dalam e-KTP akan memengaruhi penghayat apabila hendak melakukan aktivitas yang berhubungan dengan kependudukan. Misalnya dalam perkawinan, kematian, dan sekolah bagi anak-anak penganut penghayat.

"Kami sudah komunikasikan dengan Bapak Mundjirin, Bupati Semarang," ucap Adi.

(Baca juga: Penghayat Kepercayaan Berharap Ada Keterangan Aliran yang Dianut pada KTP)

Senada, Tuntunan Sapto Dharmo Provinsi Jawa Tengah, Slamet Hariyanto mengatakan, dengan putusan MK tersebut penganut Sapto Dharmo saat ini tidak lagi berkecil hati karena akan terlayani oleh pemerintah.

Sebelumnya, para penganut Sapto Dharmo merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengisian kolom agama cukup dikosongkan.

"Kami mengikuti itu. Tapi kami sekarang berharap segera diterbitkan teknis untuk perubahan itu," kata Slamet.

Ia menjelaskan, kegiatan para penganut Sapto Dharmo yaitu tiap malam melakukan sujudan di Sanggar, antara pukul 19.00 WIB sampai 00.00 WIB. Sanggaran bagi para penganut Sapto Dharmo sudah ada dari tingkat Kecamatan hingga Provinsi di Jawa Tengah.

Keberadaan Sapto Dharmo di Kecamatan Bandungan, sudah ada sejak 1967. Para penganut Sapto Dharmo, lanjutnya, pernah dianggap sebagai ajaran sesat dan memiliki pemahaman yang melenceng dari Pancasila sehingga dikucilkan oleh masyarakat.

"Dulu kami mendapatkan perilaku khusus dari masyarakat setempat dan pejabat," ujar dia.

Kompas TV Umat Parmalim Gelar Tradisi Suci Simbol Syukur Sipaha Lima
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com