Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag: Perlu Masukan Juga dari Ormas Keagamaan soal Penghayat Kepercayaan

Kompas.com - 20/11/2017, 17:05 WIB
Farida Farhan

Penulis

KARAWANG, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar menanyakan pendapat ormas-ormas keagamaan dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghayat kepercayaan.

Menteri Agama Lukman Hakim mengungkapkan, pihaknya telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri perihal putusan MK tersebut. 

"Sebaiknya terlebih dahulu mendengar masukan-masukan tidak hanya dari Kementerian Agama, tetapi juga dari ormas-ormas keagamaan. Tujuannya agar kemudian didapat satu pemahaman utuh bagaimana kita melaksanakan putusan MK itu," ujar Lukman Hakim saat menghadiri peresmian sembilan KUA di Kantor Kemenag Karawang, Senin (20/11/2017).

Pemerintah, kata dia, melalui Kemendagri tengah mendalami putusan tersebut. "Pemerintah sedang melakukan konsolidasi sambil mendengar aspirasi dari berbagai kalangan," imbuh dia.

Akan tetapi, dia mengaku belum bisa mengomentari soal Kemenag diusulkan membentuk struktur khusus setingkat direktorat untuk pembinaan penghayat kepercayaan.

"Ini bagian yang sedang didalami. Belum bisa mengomentari itu karena masih dalam tahap mendengar masukan bagaimana menindaklanjuti putusan MK itu," kata Lukman.

Baca juga: Ketum MUI Kritik Putusan MK soal Penghayat Kepercayaan

Seperti diketahui, saat ini ada lebih kurang 187 aliran kepercayaan di Indonesia. Selama ini mereka dibina oleh Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim MK berpendapat bahwa kata "agama" dalam Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

Artinya, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan yang sama dengan pemeluk enam agama yang diakui pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

MK menyatakan status penghayat kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama di KK dan e-KTP tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com