Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Februari 2018, Taksi "Online" Wajib Pasang Stiker

Kompas.com - 30/11/2017, 19:45 WIB
Labib Zamani

Penulis

SOLO, KOMPAS.com - Mulai Februari 2018, semua taksi online diwajibkan menempel stiker di kendaraannya. Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, pemasangan stiker tersebut diberlakukan untuk membedakan antara taksi konvensional dengan taksi online.

"Februari 2018 nanti semua taksi online harus ditempel stiker (online). Kalau tadi ada yang menyampaikan pelat hitam (untuk angkutan orang) enggak mau ditempel stiker kalau mau angkut penumpang ya ditindak tegas," ucapnya di Solo, Kamis (30/11/2017).

Pemasangan stiker itu, lanujt dia, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tersebut menjadi payung hukum kuat bagi keberadaan taksi online.

(Baca juga: Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online oleh 6 Penumpangnya)

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Hari Prihatno mengatakan, pemasangan stiker bagi para taksi online sudah kebijakan dari pemerintah pusat sehingga semua pengemudi taksi online harus mengikutinya. Apabila masih ditemukan ada taksi online yang tidak memasang stiker maka akan ditindak tegas oleh pihak berwajib.

"Kalau enggak memasang stiker online maka pihak berwajib (kepolisian) yang akan menindak mereka," katanya.

"Jadi, semua taksi online per 1 Februari 2018 sudah harus memasang stiker online tersebut," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com