Salin Artikel

Mulai Februari 2018, Taksi "Online" Wajib Pasang Stiker

"Februari 2018 nanti semua taksi online harus ditempel stiker (online). Kalau tadi ada yang menyampaikan pelat hitam (untuk angkutan orang) enggak mau ditempel stiker kalau mau angkut penumpang ya ditindak tegas," ucapnya di Solo, Kamis (30/11/2017).

Pemasangan stiker itu, lanujt dia, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tersebut menjadi payung hukum kuat bagi keberadaan taksi online.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Hari Prihatno mengatakan, pemasangan stiker bagi para taksi online sudah kebijakan dari pemerintah pusat sehingga semua pengemudi taksi online harus mengikutinya. Apabila masih ditemukan ada taksi online yang tidak memasang stiker maka akan ditindak tegas oleh pihak berwajib.

"Kalau enggak memasang stiker online maka pihak berwajib (kepolisian) yang akan menindak mereka," katanya.

"Jadi, semua taksi online per 1 Februari 2018 sudah harus memasang stiker online tersebut," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/11/30/19450831/mulai-februari-2018-taksi-online-wajib-pasang-stiker

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke