Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami Ingin Kawan-kawan Penganut Agama Leluhur Terpenuhi Haknya..."

Kompas.com - 29/11/2017, 21:35 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

Kompas TV Dalam ritual ini umat Parmalim mempersembahkan sebuah kerbau untuk memperoleh berkah di tahun berikutnya.

Tiga Masalah Besar

Selama melakukan pendampingan, ASB menemukan tiga permasalahan besar yang dialami para penghayat, yaitu hak-hak dasar (administrasi kependudukan, pendidikan dan pekerjaan), kebijakan publik, dan penerimaan sosial.

Tidak sinkronnya penulisan identitas agama di KK, KTP, dan Akte Nikah, serta pemaksaan untuk memilih agama yang diakui oleh negara.

"Belum terfasilitasinya pendidikan agama bagi anak-anak penganut agama leluhur baik di tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Sulitnya mendapatkan pekerjaan karena sering dipertanyakan identitas keagamaanya. Beberapa ada yang memilih keluar dari pekerjaan karena tidak mendapatkan izin beribadah," ungkap dia.

Media massa adalah jembatan untuk menyampaikan semua persoalan tersebut, supaya pemerintah menjadi institusi yang melindungi dan memenuhi hak-hak warganya.

Masyarakat pun teredukasi lewat pemberitaan sehingga menghilangkan stigma buruk dan diskriminasi kepada para penganut agama leluhur.

"Untuk memaksimalkan gerakan inklusi sosial ini, kami mengharapkan peran aktif media untuk mempublikasikan kegiatan-kegiatan ataupun progres yang dilakukan demi terwujudnya gerakan inklusi. Agar pemenuhan hak-hak penganut agama leluhur terpenuhi," kata Wira.

(Baca juga : Ketum MUI Kritik Putusan MK soal Penghayat Kepercayaan )

J Anto, Direktur Kajian Pendidikan Informasi dan Penerbitan Sumatera (Kippas) menambahkan, tingkat kepercayaan masyarakat Indonesia kepada media massa masih tinggi, sekitar 77 persen.

Hal ini menjadi peluang untuk para jurnalis menghasilkan karya-karya jurnalistik yang benar, bertanggung jawab, dan bernas.

"Selipkan dalam setiap tulisan kita pesan-pesan damai, yang mengajak orang untuk membuang sifat-sifat berperang dan senang konflik. Mencerdaskan pembaca untuk menghargai semua perbedaan," tegasnya.

Rosni Simarmata, pemeluk agama leluhur Ugamo Bangso Batak mengatakan, penghayat kepercayaan adalah orang-orang yang mengamalkan ajaran-ajaran leluhurnya.

Selama ini, masyarakat menstigma mereka sebagai penyembah berhala, aliran sesat, dan sebagainya. Rosni memaklumi penilaian ini karena mereka tidak paham.

"Orang-orang bilang kami sipelebegu, saya maklumi. Zaman dulu, orangtua kami menghargai dan bersyukur kepada para leluhurnya tidak di keramaian. Mereka mencari tempat sunyi dan tertutup, mereka memilih pohon-pohon besar, tapi bukan pohon itu yang mereka sembah," kata Rosni.

"Kami masih didiskriminasi, apalagi kami bukan rakyat Indonesia? Kenapa penghayat selalu dikucilkan? Tapi sekarang saya senang, dengan diketuknya palu MK, penghayat jadi viral sekarang. Saya senang, saya bangga..." sambungnya dengan girang.

(Baca juga : DKI Terima Pembuatan E-KTP bagi Penganut Aliran Kepercayaan )

Rosni mengaku, bisa seperti saat ini, berani tampil dan jujur tentang agamanya berkat dampingan ASB. Dulu sebelum didampingi, dirinya adalah pribadi yang tertutup. Dia berharap, hari baru akan tiba pascaputusan MK untuk para penghayat.

"Jadi kami tidak diperlakukan beda lagi. Kita sama-sama bangsa Indonesia, harus samalah dalam hak dan kewajibannya, duduk sejajar dan diakui di negara ini," pintanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP.

Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang UU tentang Administrasi Kependudukan.

Uji materi diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.

Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa kata “agama” dalam Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

Artinya, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com