Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Edarkan Sabu, Dua Pemuda Rengasdengklok Terancam 4 Tahun Bui

Kompas.com - 21/11/2017, 08:26 WIB
Farida Farhan

Penulis

KARAWANG, KOMPAS.com - Dua pemuda Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, terancam hukuman penjara empat tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Keduanya terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Abdul Aziz alias Opa Rifai (23) dan Suryanto alias Acong, warga Dusun Bojongkarya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat diciduk Sat Narkoba Polres Karawang di depan SPBU Bedeng, Kampung Dukuh, Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Sabtu (18/11/2017).

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Eko Condro mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Eko Condro mengatakan, pelaku dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat yang di daerahnya sering dijadikan tempat transaksi. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, dan tak lama muncul dua orang mencurigakan di depan SPBU Bedeng.

"Kami langsung melakukan penangkapan, menggeledah, dan berhasil menemukan satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat satu gram," ucapnya.

Baca juga : Diduga Pengedar Sabu, Polisi Tembak Pinggang Boy saat Penggerebekan

Pihaknya juga menyita dua unit handphone milik kedua pelaku yang diduga sebagai alat transaksi. Barang bukti tersebut dibawa ke Polres Karawang untuk dilakukan penyelidikan dan terus melakukan pengembangan.

Kompas TV Petugas terpaksa menembak salah seorang pengedar hingga tewas karena melawan saat ditangkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com