Ganjar Jamin Hak Konstitusional Penganut Aliran Kepercayaan di Jateng

Kompas.com - 14/11/2017, 16:39 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan akan menghormati dan menjamin hak-hak konstitusional penganut aliran kepercayaan di Jawa Tengah.

Demikian disampaikan Ganjar saat disinggung terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi empat warga penganut aliran kepercayaan, Selasa (7/11/2017).

Berdasarkan putusan tersebut, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Pemprov Jateng menjamin, penganut aliran kepercayaan yang ada di Jawa Tengah ini tidak dilanggar hak-hak konstitusionalnya. Jadi, silahkan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing," kata Ganjar, Selasa (14/11/2017).

Disinggung terkait teknis administrasi kepada penganut aliran kepercayaan itu, Ganjar meminta untuk tidak terburu-buru. Sebab, menurut dia, putusan MK tersebut baru masih membutuhkan proses panjang.

"Terkait administrasi, saya minta sabar. Keputusan itu kan baru kemarin-kemarin ini. Soal itu (administrasi) tidak usah terburu-buru, kecuali jika nanti ada persoalan dimana ada pelanggaran hak konstitusional, maka akan kami bantu," kata Ganjar.

Terkait administrasi para penganut aliran kepercayaan dalam kolom KTP, Ganjar menuturkan, Kementerian Dalam Negeri sedang menyiapkan teknisnya. Dia berharap mudah-mudahan bisa berubah sehingga para penganut aliran kepercayaan dapat diakomodasi.

"Terkait agama atau kepercayaan dalam kolom KTP, itu wewenangnya Kemendagri. Jadi, kami masih menunggu nanti hasilnya seperti apa," ucapnya.

Tunggu hasil konsolidasi

Di lain sisi, Sekjen Dewan Musyawarah Pusat (DMP) Majelis Luhur Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (MLKI) Retno Lastani mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil koordinasi Kemendagri dan Kemenag terkait persoalan tersebut. Sambil menunggu hasilnya, pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan pengurus tingkat Kabupaten/Kota mengenai pengurusan pengubahan kolom agama.

"Nanti, kami akan meminta pengurus organisasi kepercayaan di daerah mendata semua umatnya. Kalau bisa, pengurusan terkait kolom agama di KK dan KTP itu bisa kami lakukan secara kolektif, tidak sendiri-sendiri," ucapnya.

Oleh sebab itu, lanjut Retno, pihaknya juga terus melakukan komunikasi dengan Kemendagri dan Kemenag terkait teknis pergantian pada kolom agama tersebut.

"Kalau kami merasa sebenarnya Kemendagri wellcome soal penggantian kolom agama di KTP dan KK. Jadi, tidak ada masalah, tinggal menunggu nanti teknisnya seperti apa," pungkasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penghayat kepercayaan bisa dicantumkan dalam kolom agama KTP. Hal itu diputuskan setelah adanya uji materi dari empat warga penganut aliran kepercayaan atas tidak dapat tercantumnya aliran kepercayaan dalam kolom KTP tersebut.

Keputusan MK tersebut jelas menjadi angin segar bagi penganut aliran kepercayaan di Indonesia. Tercatat, berdasarkan data Kemendikbud tahun 2017, ada sekitar 187 organisasi aliran kepercayaan hidup di negeri ini.

Di wilayah Jawa Tengah sendiri saat ini ada sekitar 53 organisasi aliran kepercayaan di Provinsi ini. (ANDI KAPRABOWO/KONTRIBUTOR JAWA TENGAH)


komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com