Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Rp 6 Miliar 10 Tahun Lalu, Mantan Bupati Nias Kembali Disidang

Kompas.com - 27/10/2017, 06:55 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

Selain menjatuhkan vonis lima tahun penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 3,1 miliar dan denda Rp 100 juta.

Pada Rabu (11/9/2017), setelah menjalani pemeriksaan selama hampir delapan jam, jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menahan Binahati dengan pasal dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nias kepada PT Riau Airlines.

Dia ditahan di Lapas Klas II B Gunungsitoli selama 20 hari dan kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Jaksa Pidsus Kejari Gunungsitoli menjeratnya dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 14 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sewaktu digiring menuju mobil tahanan, Binahati mengatakan siap menghadapi kasus ini.

"Yang saya perjuangkan untuk Nias, saya siap mati di penjara," ungkapnya saat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com