PEKANBARU, KOMPAS.com - Ribuan pekerja dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) APRIL grup menolak regulasi tentang Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 tentang Pengolaan Lahan Gambut.
Permen 17 itu dinilai membuat resah karena mengancam nasib para pekerja yang bergantung di sektor industri kehutanan di Riau.
Penolakan Permen gambut ini ditandai dengan aksi demo yang dilakukan sekitar 5.000 buruh dan karyawan PT RAPP yang terancam dirumahkan akibat putusan Permen Gambut. Demo itu dilakukan di depan Kantor Gubernur Riau Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru.
Aksi demo itu berlangsung dari pukul 10.00 WIB dan berakhir jelang petang. Dalam tuntutannya, massa meminta Menteri LHK Siti Nurbaya memikirkan nasib pekerja dan tidak membuat peraturan yang membingungkan.
(Baca juga : Tahun Ini, Pemerintah Restorasi Lahan Gambut di 7 Provinsi)
Ketua Serikat Pekerja Bidang Kehutanan PT RAPP, Adlin mengutarakan, Permen Gambut harus dicabut. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan terkait Permen 17.
"Putusan MA sudah keluar, seharusnya Menteri LHK menjalankan perintah hakim MA Nomor 17/MenLHK/Setjen/Kum/.1/2/2017. Dimana dalam judicial review, SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Riau menggugurkan Permen nomor 17," ucapnya, Senin (23/10/2017).
Jika Menteri LHK tetap memaksakan Permen 17 dipastikan akan terjadi PHK sekitar 90.000 pekerja dari sektor hulu dan hilir industri kehutanan. Saat ini saja, PT RAPP sudah merumahkan 4.600 tenaga kerjanya.
Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengaku akan memperjuangkan nasib pekerja RAPP dan membicarakan hal tersebut ke pemerintah pusat. "Saya tentu menolak jika ada PHK massal," ucap Arsyadjuliandi Rachman.
(Baca juga : Kebakaran Lahan Gambut, Polres Aceh Barat Periksa 14 Orang)
Sebelumnya, di awal 2017, Menteri LHK mengeluarkan Permen tentang Pengolahan Lahan Gambut. Permen itu melarang perusahaan maupun individu mengelola lahan gambut. Regulasi ini banyak menuai pertentangan karena 60 persen dari luas wilayah di Riau adalah gambut.
Salah satu yang terdampak adalah PT RAPP karena konsesi Hutan Tanaman Industrinya (HTI) berdiri digambut. Menteri LHK beralasan pelarangan pengolahan gambut agar pemerintah konsentrasi mengembalikan gambut menjadi hutan alam sehinggu diterbitkan Permen.
Namun belakangan SPSI Riau melakukan judicial review atas Permen gambut. Hasilnya pada 2 Oktober 2017, hakim MA mengabulkan seluruh gugatan buruh.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.