Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/10/2017, 09:19 WIB
|
EditorReni Susanti

PEKANBARU, KOMPAS.com - Ribuan pekerja dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) APRIL grup menolak regulasi tentang Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 tentang Pengolaan Lahan Gambut.

Permen 17 itu dinilai membuat resah karena mengancam nasib para pekerja yang bergantung di sektor industri kehutanan di Riau.

Penolakan Permen gambut ini ditandai dengan aksi demo yang dilakukan sekitar 5.000 buruh dan karyawan PT RAPP yang terancam dirumahkan akibat putusan Permen Gambut. Demo itu dilakukan di depan Kantor Gubernur Riau Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru.

Aksi demo itu berlangsung dari pukul 10.00 WIB dan berakhir jelang petang. Dalam tuntutannya, massa meminta Menteri LHK Siti Nurbaya memikirkan nasib pekerja dan tidak membuat peraturan yang membingungkan.

(Baca juga : Tahun Ini, Pemerintah Restorasi Lahan Gambut di 7 Provinsi)

Ketua Serikat Pekerja Bidang Kehutanan PT RAPP, Adlin mengutarakan, Permen Gambut harus dicabut. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan terkait Permen 17.

"Putusan MA sudah keluar, seharusnya Menteri LHK menjalankan perintah hakim MA Nomor 17/MenLHK/Setjen/Kum/.1/2/2017. Dimana dalam judicial review, SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Riau menggugurkan Permen nomor 17," ucapnya, Senin (23/10/2017).

Jika Menteri LHK tetap memaksakan Permen 17 dipastikan akan terjadi PHK sekitar 90.000 pekerja dari sektor hulu dan hilir industri kehutanan. Saat ini saja, PT RAPP sudah merumahkan 4.600 tenaga kerjanya.

Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengaku akan memperjuangkan nasib pekerja RAPP dan membicarakan hal tersebut ke pemerintah pusat. "Saya tentu menolak jika ada PHK massal," ucap Arsyadjuliandi Rachman.

(Baca juga : Kebakaran Lahan Gambut, Polres Aceh Barat Periksa 14 Orang)

Sebelumnya, di awal 2017, Menteri LHK mengeluarkan Permen tentang Pengolahan Lahan Gambut. Permen itu melarang perusahaan maupun individu mengelola lahan gambut. Regulasi ini banyak menuai pertentangan karena 60 persen dari luas wilayah di Riau adalah gambut.

Salah satu yang terdampak adalah PT RAPP karena konsesi Hutan Tanaman Industrinya (HTI) berdiri digambut. Menteri LHK beralasan pelarangan pengolahan gambut agar pemerintah konsentrasi mengembalikan gambut menjadi hutan alam sehinggu diterbitkan Permen.

Namun belakangan SPSI Riau melakukan judicial review atas Permen gambut. Hasilnya pada 2 Oktober 2017, hakim MA mengabulkan seluruh gugatan buruh.

Kompas TV Karena luasnya kebakaran lahan di Muara Enim, Sumatera Selatan, empat helikopter pembom air dikerahkan serentak untuk mempercepat pemadaman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gelar Mudik Gratis Jakarta-Sumenep, Bupati Kampung Targetkan Ribuan Penumpang

Gelar Mudik Gratis Jakarta-Sumenep, Bupati Kampung Targetkan Ribuan Penumpang

Regional
Bupati Jekek Paparkan Prestasi Pemkab Wonogiri, dari Pertumbuhan Ekonomi hingga Penghargaan Tingkat Nasional

Bupati Jekek Paparkan Prestasi Pemkab Wonogiri, dari Pertumbuhan Ekonomi hingga Penghargaan Tingkat Nasional

Regional
Realitas Tata Kelola Transportasi Laut yang Mengecewakan

Realitas Tata Kelola Transportasi Laut yang Mengecewakan

Regional
Tata Kelola Danau Toba Pasca-F1H20

Tata Kelola Danau Toba Pasca-F1H20

Regional
Gencarkan Citra “Makassar Kota Makan”, Walkot Danny Ajak Apeksi Nikmati 50 Jenis Makanan Tradisional

Gencarkan Citra “Makassar Kota Makan”, Walkot Danny Ajak Apeksi Nikmati 50 Jenis Makanan Tradisional

Regional
Patriarki dan Kekerasan terhadap Perempuan Adat

Patriarki dan Kekerasan terhadap Perempuan Adat

Regional
Buku Bupati Hamim “Belajar dari Bone Bolango” Tuai Banyak Respons Positif

Buku Bupati Hamim “Belajar dari Bone Bolango” Tuai Banyak Respons Positif

Regional
Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Regional
Tatkala Jawa Mulai Rusak

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Regional
Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke