Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/10/2017, 09:19 WIB
|
EditorReni Susanti

PEKANBARU, KOMPAS.com - Ribuan pekerja dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) APRIL grup menolak regulasi tentang Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 tentang Pengolaan Lahan Gambut.

Permen 17 itu dinilai membuat resah karena mengancam nasib para pekerja yang bergantung di sektor industri kehutanan di Riau.

Penolakan Permen gambut ini ditandai dengan aksi demo yang dilakukan sekitar 5.000 buruh dan karyawan PT RAPP yang terancam dirumahkan akibat putusan Permen Gambut. Demo itu dilakukan di depan Kantor Gubernur Riau Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru.

Aksi demo itu berlangsung dari pukul 10.00 WIB dan berakhir jelang petang. Dalam tuntutannya, massa meminta Menteri LHK Siti Nurbaya memikirkan nasib pekerja dan tidak membuat peraturan yang membingungkan.

(Baca juga : Tahun Ini, Pemerintah Restorasi Lahan Gambut di 7 Provinsi)

Ketua Serikat Pekerja Bidang Kehutanan PT RAPP, Adlin mengutarakan, Permen Gambut harus dicabut. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan terkait Permen 17.

"Putusan MA sudah keluar, seharusnya Menteri LHK menjalankan perintah hakim MA Nomor 17/MenLHK/Setjen/Kum/.1/2/2017. Dimana dalam judicial review, SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Riau menggugurkan Permen nomor 17," ucapnya, Senin (23/10/2017).

Jika Menteri LHK tetap memaksakan Permen 17 dipastikan akan terjadi PHK sekitar 90.000 pekerja dari sektor hulu dan hilir industri kehutanan. Saat ini saja, PT RAPP sudah merumahkan 4.600 tenaga kerjanya.

Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengaku akan memperjuangkan nasib pekerja RAPP dan membicarakan hal tersebut ke pemerintah pusat. "Saya tentu menolak jika ada PHK massal," ucap Arsyadjuliandi Rachman.

(Baca juga : Kebakaran Lahan Gambut, Polres Aceh Barat Periksa 14 Orang)

Sebelumnya, di awal 2017, Menteri LHK mengeluarkan Permen tentang Pengolahan Lahan Gambut. Permen itu melarang perusahaan maupun individu mengelola lahan gambut. Regulasi ini banyak menuai pertentangan karena 60 persen dari luas wilayah di Riau adalah gambut.

Salah satu yang terdampak adalah PT RAPP karena konsesi Hutan Tanaman Industrinya (HTI) berdiri digambut. Menteri LHK beralasan pelarangan pengolahan gambut agar pemerintah konsentrasi mengembalikan gambut menjadi hutan alam sehinggu diterbitkan Permen.

Namun belakangan SPSI Riau melakukan judicial review atas Permen gambut. Hasilnya pada 2 Oktober 2017, hakim MA mengabulkan seluruh gugatan buruh.

Kompas TV Karena luasnya kebakaran lahan di Muara Enim, Sumatera Selatan, empat helikopter pembom air dikerahkan serentak untuk mempercepat pemadaman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rahasia Satu Abad NU

Rahasia Satu Abad NU

Regional
Menteri ATR/BPN Sebut Program PTSL Kota Semarang Terbaik di Indonesia, Walkot Ita Beberkan Rahasianya

Menteri ATR/BPN Sebut Program PTSL Kota Semarang Terbaik di Indonesia, Walkot Ita Beberkan Rahasianya

Regional
Gerakan Memasang Tanda Batas Dinilai Penting untuk Hindarkan Masyarakat dari Konflik Tanah

Gerakan Memasang Tanda Batas Dinilai Penting untuk Hindarkan Masyarakat dari Konflik Tanah

Regional
Ganjar Terlibat Langsung Susun RPD dan RKPD, Bappenas Berikan Apresiasi

Ganjar Terlibat Langsung Susun RPD dan RKPD, Bappenas Berikan Apresiasi

Regional
Pembangunan Stasiun Pemancar di Maluku Barat Daya Telah Capai 80 Titik Lokasi

Pembangunan Stasiun Pemancar di Maluku Barat Daya Telah Capai 80 Titik Lokasi

Regional
Fajar Sadboy dan Cermin Buram Masyarakat Indonesia

Fajar Sadboy dan Cermin Buram Masyarakat Indonesia

Regional
Dukung Pelestarian Tenun Bali di Jembrana, Jokowi: Ini Dorong Industri Kreatif Budaya Lokal

Dukung Pelestarian Tenun Bali di Jembrana, Jokowi: Ini Dorong Industri Kreatif Budaya Lokal

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Ingatkan OPD untuk Kelola PAD secara Tepat dan Maksimal

Pemkot Semarang dan KPK Ingatkan OPD untuk Kelola PAD secara Tepat dan Maksimal

Regional
Respons Banjir Dinar Indah, Walkot Semarang Rencanakan Penghijauan dan Relokasi Permukiman

Respons Banjir Dinar Indah, Walkot Semarang Rencanakan Penghijauan dan Relokasi Permukiman

Regional
Sosialisasikan Prolegnas RUU Prioritas 2023 di Kalteng, Baleg DPR Terima Lebih dari 9 Masukan

Sosialisasikan Prolegnas RUU Prioritas 2023 di Kalteng, Baleg DPR Terima Lebih dari 9 Masukan

Regional
DMC Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Manado

DMC Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Manado

Regional
Hadiri Rapimnas Fornas, Bupati Zairullah Paparkan Rencana Pembangunan Istana Anak Yatim

Hadiri Rapimnas Fornas, Bupati Zairullah Paparkan Rencana Pembangunan Istana Anak Yatim

Regional
Lokasi Vaksin Booster Kedua di Rumah Sakit Jakarta

Lokasi Vaksin Booster Kedua di Rumah Sakit Jakarta

Regional
Terima Penyandang Disabilitas Klaten, Ganjar: Ini Kejutan Karena Mereka Bawa Motor Modifikasi Sendiri

Terima Penyandang Disabilitas Klaten, Ganjar: Ini Kejutan Karena Mereka Bawa Motor Modifikasi Sendiri

Regional
JSDDD Jadi Pilot Project Nasional, Bupati Jembrana: Kami Siap Bekerja Sama dengan BPS

JSDDD Jadi Pilot Project Nasional, Bupati Jembrana: Kami Siap Bekerja Sama dengan BPS

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.