Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 23/10/2017, 20:55 WIB
|
EditorErlangga Djumena

SUKABUMI, KOMPAS.com - Sebanyak enam tenaga kerja asing (TKA) asal China diserahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi ke Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (23/10/2017) petang. Sementara dua WNA China lainnya kabur saat akan dibawa petugas. 

Para pekerja asing itu diduga bekerja ilegal pada sebuah pertambangan emas PT LM di Kampung Cimalati, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan.

''Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya beberapa tenaga kerja asing yang sedang melakukan pekerjaan di sebuah pertambangan emas,'' kata Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar kepada wartawan selesai menyerahkan keenam WNA Cina di Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Senin petang.

Dia menuturkan, setelah mendapatkan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait, di antaranya Kantor Imigrasi Sukabumi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: Seorang WNA Asal China Salah Gunakan Visa Kerja di Pangkalan Bun

''Langkah kami mengecek kebenaran informasi tersebut. Untuk sementara kami duga dan perlu dibuktikan selanjutnya yang bersangkutan sedang melakukan aktifitas pekerjaan,'' ujar dia.

Di Kabupaten Sukabumi terdapat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang retribusi semua warga negara asing yang bekerja di Kabupaten Sukabumi, perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) harus berkontribusi terhadap kas daerah.

''IMTA sedang dalam proses, tapi prinsipnya apabila belum mendapatkan IMTA tidak boleh melakukan aktifitas pekerjaan, walaupun alibinya misalnya pengecekan, survey. Ini yang kemudian akan didalami Kantor Imigrasi,'' sambungnya.

Ali mengatakan, berkenaan dengan TKA, semangat filosofi dalam undang-undang ketenagakerjaan pasal 42 adalah melakukan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. TKA boleh bekerja di Indonesia untuk pekerjaan tertentu dan dalam waktu tertentu. Juga tertuang dalam Permenaker Nomor 35 tahun 2015.

''Pekerjaan TKA ini sedang kami identifikasi. Namun dari jenis pekerjaan, sementara dapat kami informasikan bahwa relatif pekerjaannya bersifat umum, dan bisa dikerjakan warga masyarakat Indonesia,'' jelasnya.

Tapi, lanjut dia perlu pendalaman, apakah para TKA tersebut kaitan pekerjaannya itu dengan pengecekan, pengujian. Dan tentu saja harus dituangkan dalam rencana penggunaaan TKA yang sudah terdokumentasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi mendapatkan rujukannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Realitas Tata Kelola Transportasi Laut yang Mengecewakan

Realitas Tata Kelola Transportasi Laut yang Mengecewakan

Regional
Tata Kelola Danau Toba Pasca-F1H20

Tata Kelola Danau Toba Pasca-F1H20

Regional
Gencarkan Citra “Makassar Kota Makan”, Walkot Danny Ajak Apeksi Nikmati 50 Jenis Makanan Tradisional

Gencarkan Citra “Makassar Kota Makan”, Walkot Danny Ajak Apeksi Nikmati 50 Jenis Makanan Tradisional

Regional
Patriarki dan Kekerasan terhadap Perempuan Adat

Patriarki dan Kekerasan terhadap Perempuan Adat

Regional
Buku Bupati Hamim “Belajar dari Bone Bolango” Tuai Banyak Respons Positif

Buku Bupati Hamim “Belajar dari Bone Bolango” Tuai Banyak Respons Positif

Regional
Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Regional
Tatkala Jawa Mulai Rusak

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Regional
Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke