SUKABUMI, KOMPAS.com - Sebanyak enam tenaga kerja asing (TKA) asal China diserahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi ke Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (23/10/2017) petang. Sementara dua WNA China lainnya kabur saat akan dibawa petugas.
Para pekerja asing itu diduga bekerja ilegal pada sebuah pertambangan emas PT LM di Kampung Cimalati, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan.
''Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya beberapa tenaga kerja asing yang sedang melakukan pekerjaan di sebuah pertambangan emas,'' kata Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar kepada wartawan selesai menyerahkan keenam WNA Cina di Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Senin petang.
Dia menuturkan, setelah mendapatkan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait, di antaranya Kantor Imigrasi Sukabumi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Seorang WNA Asal China Salah Gunakan Visa Kerja di Pangkalan Bun
''Langkah kami mengecek kebenaran informasi tersebut. Untuk sementara kami duga dan perlu dibuktikan selanjutnya yang bersangkutan sedang melakukan aktifitas pekerjaan,'' ujar dia.
Di Kabupaten Sukabumi terdapat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang retribusi semua warga negara asing yang bekerja di Kabupaten Sukabumi, perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) harus berkontribusi terhadap kas daerah.
''IMTA sedang dalam proses, tapi prinsipnya apabila belum mendapatkan IMTA tidak boleh melakukan aktifitas pekerjaan, walaupun alibinya misalnya pengecekan, survey. Ini yang kemudian akan didalami Kantor Imigrasi,'' sambungnya.
Ali mengatakan, berkenaan dengan TKA, semangat filosofi dalam undang-undang ketenagakerjaan pasal 42 adalah melakukan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. TKA boleh bekerja di Indonesia untuk pekerjaan tertentu dan dalam waktu tertentu. Juga tertuang dalam Permenaker Nomor 35 tahun 2015.
''Pekerjaan TKA ini sedang kami identifikasi. Namun dari jenis pekerjaan, sementara dapat kami informasikan bahwa relatif pekerjaannya bersifat umum, dan bisa dikerjakan warga masyarakat Indonesia,'' jelasnya.
Tapi, lanjut dia perlu pendalaman, apakah para TKA tersebut kaitan pekerjaannya itu dengan pengecekan, pengujian. Dan tentu saja harus dituangkan dalam rencana penggunaaan TKA yang sudah terdokumentasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi mendapatkan rujukannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.