Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Ikan Pakai Potasium, 5 Nelayan Diamankan Polisi

Kompas.com - 19/10/2017, 05:13 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Tim Direktorat Kepolisian Perairan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap lima orang nelayan yang menangkap ikan menggunakan bahan kimia jenis potasium.

Direktur Kepolisian Perairan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Komisaris Besar Budi Santoso mengatakan, lima orang nelayan itu berinisial MA, AH, JH, JM, dan FZ.

"Mereka ditangkap di Kompleks Perikanan Tenau, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang,"kata Budi yang didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast, dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Mapolda NTT, Rabu (18/10/2017).

Selain lima orang nelayan itu lanjut Budi, pihaknya juga telah menetapkan HA yang berperan sebagai pemodal untuk membeli potasium itu.

Baca juga: Dituding Mencuri Ikan Hiu, Nelayan NTT Ditangkap Otoritas Australia

"HA ini sebagai pemodal dan menyuruh MA untuk membeli potasium. Sedangkan empat orang tersangka lainnya berperan menggerakan kapal ada yang nahkoda dan ada yang memegang selang dan sebagian kompresor ada yang menyelam untuk menyebarkan potasium ke laut," katanya.

Menurut Budi, potasium yang berhasil diamankan oleh tim Direktorat Pol Air itu sebanyak 24 kilogram. "Awalnya kita kira narkoba. Namun setelah dibawa untuk dites di laboratorium, ternyata itu adalah potasium,"ucapnya.

Para tersangka lanjut Budi, diduga melanggar Pasal 84 Ayat 1 junto Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan junto Pasal 53 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Saat ini kata Budi, para tersangka telah ditahan di Mapolda NTT.

Kompas TV Terlibat Pencurian Ikan, 239 Nelayan Vietnam Dipulangkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com