Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan 5 Nelayan Indonesia di Australia

Kompas.com - 18/10/2017, 10:10 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang nelayan asal Baubau, Sulawesi Tenggara, yang menggunakan Kapal Motor Hidup Bahagia, ditangkap oleh petugas Patroli dari Royal Australian Navy (RAN), Minggu (8/10/2017) pekan lalu.

Kelima nelayan itu yakni La Karman (30) yang merupakan kapten kapal, La Hendri (23), La Sarwan (23), La Supriadin (23) dan La Ode Tahirman (37), masing-masing adalah anak buah kapal.

Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT Muhammad Saleh Goro mengatakan, mereka ditangkap karena menangkap ikan di wilayah Perairan Australia.

Kejadian itu bermula ketika, Kapal Motor Hidup Bahagia berangkat dari Baubau menuju Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan September 2017, untuk melakukan penangkapan ikan hiu.

Baca juga: Dituding Mencuri Ikan Hiu, Nelayan NTT Ditangkap Otoritas Australia

Selama melaut di Bulan September kapten kapal mengaku telah beberapa kali merapat ke Kota kupang dengan membawa hasil tangkapan ikan hiu, sirip dan daging ikan hiu. Semuanya dijual ke sejumlah pengumpul di Kota Kupang.

Pada 29 September kapal tersebut kembali melaut menuju perbatasan Indonesia -Australia untuk mencari ikan hiu.  "Selama perjalanan kapal itu dilengkapi GPS, kompas, dan peta serta alat pancing 30 mata,"kata Goro kepada Kompas.com, Selasa (17/12/2017).

Pada hari keenam melaut atau tepatnya di sore hari lanjut Goro, kapten kapal melihat pesawat maritim Australia melintas di atas kapal tersebut.

Selanjutnya pada 8 Oktober 2017 pagi, kapal patroli dari Royal Australian Navy (RAN) mendekati kapal itu. Pada saat itu, lima orang nelayan ini sedang berada di ruangan mesin untuk memperbaiki salah satu mesin yang rusak.

Personel RAN tersebut kemudian menaiki kapal dan langsung menuju ruang mesin untuk melakukan pemeriksaan terhadap lima nelayan itu.  Mereka diinterogasi dengan bantuan kartu penerjemah yang dibawa oleh pihak RAN. Pada saat pemeriksaan ditemukan hasil tangkapan para nelayan yakni 24 ekor ikan hiu yang mati.

"Seluruh tangkapan itu kemudian dibuang ke laut. Sedangkan barang-barang milik nelayan seperti uang, telepon genggam, pakaian, sertifikat kapal dan sertifikat nahkoda. Semuanya disimpan RAN,"kata Goro.

Pada saat pemeriksaan, petugas RAN menjelaskan bahwa kapal yang ditumpangi oleh para nelayan itu telah memasuki wilayah Perairan Australia.  Kapal itu kemudian ditarik menuju Pelabuhan Darwin. Para nelayan itu selanjutnya diangkut menggunakan kapal milik RAN menuju Darwin. Mereka tiba di Darwin pada 10 Oktober 2017.

Lima nelayan itu lalu ditempatkan Mercure Darwin Airport Resort untuk menjalani proses pemeriksaan kesehatan dan wawancara.

Para nelayan itu mengaku mendapat perlakuan yang baik dari pihak Australia. Konsulat RI di Darwin masih berkoordinasi dengan pihak Australian Fisheries Management Authority (AFMA) perihal para nelayan yang akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Lokal Darwin.

Kapal ikan yang tertangkap petugas perairan kemanan laut Australia merupakan kapal ikan milik La Dando E, warga Kota Kupang, NTT.  Kapal tersebut juga rencananya akan dimusnahkan oleh otoritas Australia pada pekan ini.

Baca juga: 5 Nelayan yang Ditangkap Australia Sering Jual Sirip Hiu di Kupang

Kompas TV Hasil Laut Melimpah, Nelayan Gelar Tradisi Sedekah Laut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com