YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polisi menangkap E, pelaku penembakan terhadap sejumlah wisatawan di Pantai Samas, Sanden, Bantul, Yogyakarta, Minggu (15/10/2017). Saat ini E warga Galur, Kulonprogo tersebut sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Bantul.
"Sudah diamankan dan ditetapkan tersangka,"kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo Selasa (17/10/2017)
Dia menyebutkan, petugas melakukan penangkapan di Desa Patalan, Jetis, Bantul, kurang dari 24 jam setelah E melakukan aksi koboinya. Dari pengakukan pelaku, aksi tersebut dipicu oleh pengaruh minuman keras yang dikonsumsinya.
"Pengakuannya karena miras, itu yang pelaku cepat marah dan obral tembakan ke wisatawan dan juga melakukan penganiayaan," ujarnya.
Baca juga: Seorang Wisatawan Umbar Tembakan Senapan Angin di Pantai Samas Bantul
Pelaku melukai dua orang wisatawan dengan senapan anginnya dan melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan senjata gas laras panjang, peluru, sepasang sandal, mobil, dan telepon genggam.
E dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun penjara. Kepolisian pun masih berkonsultasi dengan kejahatan terkait senjata yang digunakan pelaku. "Jika senjata dikategorikan bahaya bisa dikenakan UU darurat,"katanya
Sebelumnya, E melakukan aksi koboi dengan mengumbar tembakan senjata angin di Pantai Samas. Tak hanya itu, dia melakukan aksi penganiayaan terhadap wisatawan di pantai Gua Cemara.