BATANG, KOMPAS.com - Minum kopi sudah menjadi rutinitas bagi penikmat kopi di Indonesia. Bahkan kini, kopi menjadi bagian gaya hidup yang cukup mewah. Orang rela merogoh kocek lebih dalam untuk mendapatkan segelas kopi racikan seorang barista.
Lalu bagaimana jika petani kopi yang meraciknya sendiri? Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya petani dalam meracik dan menyeduh kopi, Komunitas Kopi Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menggelar lomba racik dan seduh kopi.
Lomba yang digelar di halaman rumah dinas bupati Batang ini diikuti 15 petani kopi dan warga.
"Lomba ini sebenarnya untuk edukasi petani agar petani bisa berdaulat menciptakan dan membuat kopi yang enak, serta petani harus bisa merasakanya dengan teknik, cara - cara model dari Barista." ujar ketua lomba racik dan sedu kopi, WewekoIa.
(Baca juga: Ketika Barista Olah Kopi di Hadapan Ribuan Pengunjung Malioboro)
Dalam lomba tersebut, panitia menilai ukur kopi, gilingan kopi, kesopanan penyajian gelasnya, dan yang paling menarik ekspresi ketika meminum kopi hasil racikannya.
"Kriteria penilaian yang menarik saat meminumnya karena akan kelihatan ekspresi penikmat kopi tanpa gula dengan rasa yang enak dan pahit," lanjut Wewekola.
Kopi yang di gunakan yaitu robusta dari Desa Lobang, Kecamatan Limpung dan kopi arabika Desa Pacet Kecamatan Reban.
Panitia sengaja menggunakan kopi lokal untuk mengangkat produk unggulan kopi, karena dalam perlombaan tingkat nasional yang berlangsung di Bondowoso Jawa Timur kopi Batang menjadi jura II dari Desa Silurah.
Salah satu pemenang lomba, Unggun Sakti mengaku baru kali pertama mengikuti lomba. Ia mengaku tidak mengalami banyak kesulitan karena sudah terbiasa menyeduh kopi.
"Hanya menggunakan feeling saja cara menyeduhnya. Karena sudah biasa minum kopi jadi tahu takarannya dan ini menjadi pengalaman pertama kali ikut lomba dan jadi juara," ucapnya.
Juara satu lomba diraih Unggun dari Desa Paskaran Batang dengan skor 26. Juara II Eko dari Magelang dengan skor 25, dan juara III Nasikhin dari Batang yang mengantongi skor 24.