Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Calo Penerimaan CPNS, Seorang Kades dan PNS Ditangkap

Kompas.com - 26/09/2017, 18:32 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

PONOROGO, KOMPAS.com - Aparat Reserse dan Kriminal Polres Ponorogo menangkap Kepala Desa Banjarejo, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Agus Setyo Budiono (49), Selasa (26/9/2017).

Bersama Joko Santoso (52), seorang PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, Agus ditangkap lantaran menjadi calo penerimaan calon pegawai negeri sipil di Kabupaten Madiun, Ponorogo dan Kediri.

"Agus ditangkap lantaran menjadi calo penerimaan CPNSD. Kepada korban, Agus mengaku kenal dengan jaringan di BKN (Badan Kepegawaian) pusat sehingga bisa mengurus warga yang ingin lulus tes CPNSD," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan di Mapolres Ponorogo, Selasa (26/9/2017) siang.

Menurut Rudi, Agus bersama Joko Santoso dan Sundadi, mantan guru SMA di Magetan, menjanjikan kelulusan tes CPNSD asal membayar uang Rp 200 juta pada tahun 2014.

Salah satu korban di Ponorogo bernama Sutrisno sudah menyetor uang sebesar Rp 75 juta kepada tersangka Joko Santoso sejak tiga tahun lalu.

Namun tiga tahun sudah berlalu, kata Rudi, janji Joko dapat memasukkan dirinya sebagai CPNSD tak kunjung tiba.

Merasa tertipu, Sutrisno melaporkan kasus itu ke Polres Ponorogo.

Baca juga: Tersangka Penipuan CPNS di Grobogan Jalankan Aksinya Sejak 2014

Setelah ditangkap, lanjut Rudi, Joki mengaku penipuan itu melibatkan Kepala Desa Banjarejo Agus Setyo Budiono dan seorang pecatan guru di Magetan, Sundadi.

Hasil pemeriksaan tersangka, lanjut Rudi, mereka mengaku memiliki jaringan BKN. Hanya saja, saat ditelisik, oknum pegawai BKN yang disetori uang itu sudah meninggal.

Ditanya berapa jumlah warga sudah ditipu para tersangka, Rudi menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban sudah mencapai puluhan orang. Namun saat ini baru satu korban yang berani melapor ke Polres Ponorogo.

Untuk kepentingan penyidikan, tiga tersangka ditahan di Polres Ponorogo. Ketiganya dijerat dengan tuduhan pidana penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Kompas TV Di Palembang, Sumatera Selatan, antrean panjang terjadi di depan gedung pembuatan surat keterangan catatan kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com