Selain gugatan materil, kakek tersebut dituntut hengkang dari tanah yang kini telah ditempatinya. Sementara itu, keluarga tergugat yang hadir dalam persidangan tampak sumringah dan bahagia dengan hasil putusan majelis hakim.
"Kami merasa bersyukur majelis hakim telah memutuskan perkara ini. Sekarang kami sebagai pihak tergugat merasa lega dan bahagia setelah beberapa bulan mendampingi ayah selama mengikuti sidang," ujar Yusran, anak bungsu tergugat.
Menanggapi putusan mejelis hakim, pihak penggugat, Arsyad masih pikir-pikir untuk menerima hasil putusan pengadilan ini. "Saya pikir-pikir dulu,” ucap menantu pertama dari pihak tergugat ini didampingi penasehat hukumnya.
Penasehat hukum penggugat, Arifudin mengaku, upaya banding dan gugatan baru akan dilakukan jika dua pihak tidak menempuh jalur damai. "Kalau dua pihak tidak bisa melakukan upaya damai secara kekeluargaan, kami ajukan banding dan gugatan baru," tutur Arifudin.
Selain itu, upaya hukum ditempuh karena penasehat hukum menilai ada yang janggal dengan putusan majelis hakim.
"Saya menilai putusan majelis hakim ada yang janggal. Hakim mempertimbangkan gugatan penggugat kurang pihak. Padahal masalah itu tidak pernah kami soroti, baik oleh penggugat maupun tergugat proses tanya jawab di persidangan," ujarnya.
"Masalah letak wilayah itu, PN tidak punya kewenangan karena yang menentukan objek sengketa masuk di Desa Tawali atau Rangga Solo, itu kewenangan pejabat tata usaha negara," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.