DENPASAR, KOMPAS.com - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi menaikan status Gunung Agung dari level II (waspada) menjadi level III (Siaga). Status siaga ditetapkan terhitung mulai Senin (18/9/2017) pukul 21.00 Wita. Peningkatan status ini berdasarkan hasil analisis data visual dan instrumental serta mempertimbangkan potensi ancaman bahayanya.
"Kepala PVMBG telah melaporkan kenaikan status Gunung Agung ini kepada Kepala BNPB, BPBD Provinsi Bali dan BPBD Kabupaten Karangasem untuk mengambil langkah-langkah antisipasi menghadapi kemungkinan terburuk dari meletusnya Gunung Agung," kata Sutopo Purwo Nugroho Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, pada Senin malam.
PVMBG juga merekomendasikan kepada seluruh masyarakat sekitar gunung Agung dan pendaki tidak melakukan pendakian atau beraktivitas dengan radius 6 km dari kawah puncak gunung Agung.
Masyarakat juga dilarang beraktivitas pada wilayah dengan elevasi di atas 950 meter dari permukaan laut dan ditambah perluasan sektoral ke arah Utara, Tenggara dan Selatan-Baratdaya sejauh 7,5 km. "Zona ini harus kosong dari aktivitas masyarakat," kata Sutopo.
Baca juga: Gunung Agung Waspada, Warga Jual Ternak
Menghadapi kenaikan status Gunung Agung menjadi siaga BNPB mengimbau masyarakat tetap tenang dengan tetap menjaga kewaspadaan. Tidak terpancing isu-isu tentang erupsi gunung agung yang tidak jelas sumbernya.
"Kami berharap masyarakat tidak terpancing isu-isu yang sumbernya tidak jelas," kata Sutopo.