Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos Bantah Keluarga Eks Napi Terorisme Sulit Urus Administrasi PKH

Kompas.com - 17/09/2017, 23:08 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

LAMONGAN, KOMPAS.com – Kementerian Sosial memberikan bantuan kepada sejumlah keluarga mantan narapidana kasus terorisme dan eks kombatan yang tergabung dalam Yayasan Lingkar Perdamaian, Minggu (17/9/2017).

Sebelumnya, beberapa di antara mereka mengaku sempat merasa kesulitan dalam mengurus administrasi.

Ini lantaran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan oleh Kementerian Sosial, salah satunya mensyaratkan mereka memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru maupun kartu identitas lain yang dibutuhkan.

"Kalau mereka sudah terima buku tabungan, berarti proses itu sudah selesai. Tinggal di dalam proses aktivasi, itu nantinya ada NIK (Nomor Induk Keanggotaan)," ujar Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri acara penyerahan bantuan di Pendopo Kabupaten Lamongan, Minggu (17/9/2017).

"Dan proses ini memang harus dikoordinasikan dengan pihak kabupaten, terutama kecamatan dan desa setempat. Jadi mudah-mudahan semua terintegrasi, sehingga mereka bisa segera menerima bantuan ini," kata dia.

Pada kesempatan tersebut, total ada sekitar 24 keluarga eks napi dan mantan kombatan yang mendapat bantuan.

(Baca: Mensos Beri Bantuan kepada Mantan Napi Terorisme)

Dengan rincian, 17 keluarga penerima berasal dari Kabupaten Lamongan, dua penerima dari Kabupaten Tuban, dua dari Kabupaten Bojonegoro, serta masing-masing satu dari Kabupaten Malang dan Kabupaten Madiun.

Bantuan PKH yang diberikan masing-masing sebesar Rp 1.890.000 per tahun, akan dicairkan dalam empat tahap. Selain itu, ada pula bantuan berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk 88 jiwa, usaha ekonomi produktif (UEP) untuk delapan keluarga sebesar Rp 40 juta, dua kelompok usaha bersama (KUBE) di sektor pertanian juga senilai Rp 40 juta.

Sementara ketika dikonfirmasi mengenai bantuan rumah kepada eks napi terorisme dan kombatan, Khofifah menyatakan tidak menutup semua kemungkinan.

Namun, dengan catatan,semua dilakukan sesuai dengan koridor yang ada dan tidak menyalahi aturan.

"Itu tergantung lahannya dulu. Jadi pemerintah itu tidak diperkenankan oleh anggaran untuk pengadaan lahan di wilayah pemkab. Seandainya lahan ada, itu biasanya kerja sama formatnya dengan Dinas PU (Pekerjaan Umum), kalau bencana alam itu dengan BNPB, kalau social baru dengan Kementerian Sosial," tutur dia.

Kompas TV Dengan senjata laras panjang, polisi memperketat penjagaan markas Polres Semarang, Jawa Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com