Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Tuding BPK NTT Tertutup Soal Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan

Kompas.com - 13/09/2017, 08:34 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Wellem Kale mengaku kecewa dengan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTT.

Ia menilai BPK tertutup soal laporan hasil pemeriksaan di sejumlah instansi dan BUMN serta lembaga keuangan umum.

"Saya minta kepada BPK NTT untuk jangan menyembunyikan hasil pemeriksaan terhadap pengelola keuangan daerah yang melanggar hukum. Harus dipublikasikan karena itu sudah sifatnya final," kata Wellem kepada Kompas.com, Rabu (13/9/2017).

DPRD NTT, lanjut Wellem, sangat menyayangkan sikap BPK NTT. Karena dengan tertutupnya BPK, DPRD tidak tahu apa saja pelanggaran yang telah ditemukan BPK.

(Baca juga: KPK Sita 4 Mobil dan Uang Rp 1,65 Miliar pada Kasus Pencucian Uang Dua Auditor BPK)

Seharusnya, saat ditemukan pelanggaran, BPK akan merekomendasikan dalam deadline waktu tertentu, untuk auditing obyek yang diperiksa. Ini dilakukan untuk menyelesaikan persoalan hingga habis perampungan hasil pemeriksaan.

Diakui Wellem, proses pemeriksaan BPK bersifat sangat rahasia, tapi itu berfungsi pada saat pemeriksaan bukan setelah selesai pemeriksaan (final).

"Karena itu laporan akhir BPK harus diketahui oleh masyarakat. Pihak-pihak mana saja yang dinyatakan melanggar hukum dalam pengelolaan keuangan oleh BPK, sehingga tidak ada lagi sembunyi- sembunyi," papar Wellem.

Wellem mengaku, selama tiga tahun menjadi anggota DPRD NTT, baru sekali mendapat laporan hasil pemeriksaan dari BPK, yakni laporan tahun 2014.

"Minimal dari media dan semua anggota DPRD harus tahu. Sudah tiga tahun ini, kami baru satu kali dapatkan laporan hasil pemeriksaanya yakni tahun 2014. Sedangkan tahun 2015 dan 2016 sudah tidak dikasih lagi," tegas Wellem.

(Baca juga: Auditor BPK dan Dirjen Kemendes Bicarakan Hasil Audit Sambil Karaoke)

Wellem berharap, BPK segera mengumumkan hasil temuan pelanggaran laporan keuangan instansi pemerintah ke publik, sehingga bisa diketahui secara luas.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas dan Tata Usaha, BPK Perwakilan Provinsi NTT Palti Elmadam Laitera mengatakan, BPK tidak tertutup dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan di daerah itu.

Laporan hasil pemeriksaan terbuka untuk umum. Itu sesuai dengan pasal 7 ayat 5 UU BPK Nomor 15 Tahun 2006  yang menyebutkan, hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah diserahkan ke DPR, DPD, dan DPRD terbuka untuk umum.

"Sesuai dengan kewenangan di sini, ya BPK NTT serahkan ke DPRD NTT. Tapi kita tidak tahu laporan pemeriksaan yang dimaksud itu yang mana dan berupa apa, nanti tolong diklarifikasi," paparnya.

Palti mengungkapkan, laporan pemeriksaan dari BPK ada tiga jenis yakni pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dan pemeriksaan kinerja.

Namun, jika pemeriksaannya berkaitan dengan laporan keuangan, maka penyerahannya akan dilakukan saat rapat paripurna di DPRD NTT.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com