Salin Artikel

Dewan Tuding BPK NTT Tertutup Soal Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan

Ia menilai BPK tertutup soal laporan hasil pemeriksaan di sejumlah instansi dan BUMN serta lembaga keuangan umum.

"Saya minta kepada BPK NTT untuk jangan menyembunyikan hasil pemeriksaan terhadap pengelola keuangan daerah yang melanggar hukum. Harus dipublikasikan karena itu sudah sifatnya final," kata Wellem kepada Kompas.com, Rabu (13/9/2017).

DPRD NTT, lanjut Wellem, sangat menyayangkan sikap BPK NTT. Karena dengan tertutupnya BPK, DPRD tidak tahu apa saja pelanggaran yang telah ditemukan BPK.

Seharusnya, saat ditemukan pelanggaran, BPK akan merekomendasikan dalam deadline waktu tertentu, untuk auditing obyek yang diperiksa. Ini dilakukan untuk menyelesaikan persoalan hingga habis perampungan hasil pemeriksaan.

Diakui Wellem, proses pemeriksaan BPK bersifat sangat rahasia, tapi itu berfungsi pada saat pemeriksaan bukan setelah selesai pemeriksaan (final).

"Karena itu laporan akhir BPK harus diketahui oleh masyarakat. Pihak-pihak mana saja yang dinyatakan melanggar hukum dalam pengelolaan keuangan oleh BPK, sehingga tidak ada lagi sembunyi- sembunyi," papar Wellem.

Wellem mengaku, selama tiga tahun menjadi anggota DPRD NTT, baru sekali mendapat laporan hasil pemeriksaan dari BPK, yakni laporan tahun 2014.

"Minimal dari media dan semua anggota DPRD harus tahu. Sudah tiga tahun ini, kami baru satu kali dapatkan laporan hasil pemeriksaanya yakni tahun 2014. Sedangkan tahun 2015 dan 2016 sudah tidak dikasih lagi," tegas Wellem.

Wellem berharap, BPK segera mengumumkan hasil temuan pelanggaran laporan keuangan instansi pemerintah ke publik, sehingga bisa diketahui secara luas.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas dan Tata Usaha, BPK Perwakilan Provinsi NTT Palti Elmadam Laitera mengatakan, BPK tidak tertutup dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan di daerah itu.

Laporan hasil pemeriksaan terbuka untuk umum. Itu sesuai dengan pasal 7 ayat 5 UU BPK Nomor 15 Tahun 2006  yang menyebutkan, hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah diserahkan ke DPR, DPD, dan DPRD terbuka untuk umum.

"Sesuai dengan kewenangan di sini, ya BPK NTT serahkan ke DPRD NTT. Tapi kita tidak tahu laporan pemeriksaan yang dimaksud itu yang mana dan berupa apa, nanti tolong diklarifikasi," paparnya.

Palti mengungkapkan, laporan pemeriksaan dari BPK ada tiga jenis yakni pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dan pemeriksaan kinerja.

Namun, jika pemeriksaannya berkaitan dengan laporan keuangan, maka penyerahannya akan dilakukan saat rapat paripurna di DPRD NTT.

Untuk provinsi,  setiap tahun dilakukan dan itu telah dibuatkan MoU. Palti menambahkan, proses pemeriksaan laporan keuangan bersifat rahasia.

Namun akan dilakukan klarifikasi dalam prosesnya yakni pemeriksaan lapangan. Sebelum pemeriksaan itu berakhir, BPK akan meminta tanggapan berupa tanggapan entitas dan selanjutnya dilakukan diskusi secara berjenjang di dalam internal BPK.

"Sebelum laporan itu terbit dan diserahkan ke legislatif, ada lagi rekomendasi dari BPK ke pihak eksekutif sebagai pengelola keuangan daerah. Setelah itu, kalau masih ada tanggapan berarti masih ada proses penyusunan, baru kemudian final, lalu diserahkan ke legislatif dalam paripurna," jelasnya.

Laporan hasil pemeriksaan keuangan, dimasukkan ke dalam buku. Ada tiga buku yang terkait laporan keuangan, sistem pengendalian intern, serta tentang kepatuhan.

"Tiga buku itu akan dimasukkan dalam satu kotak dan diserahkan saat rapat paripurna DPRD NTT. Kalau laporan itu tidak diserahkan ke DPRD, otomatis itu melanggar peraturan BPK dan itu melanggar konstitusi," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/13/08343491/dewan-tuding-bpk-ntt-tertutup-soal-laporan-hasil-pemeriksaan-keuangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke