SORONG, KOMPAS.com - Dewan Adat Suku Maya di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, mengeluarkan peraturan adat untuk melindungi ekosistem laut dan menjaga kelestarian hutan setempat.
Ketua Dewan Adat Suku Maya Raja Ampat Kristian Thebu mengatakan, musyawarah adat akan membahas peraturan tersebut pekan depan. "Selanjutnya akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," ujarnya Senin (11/9/2017).
Thebu menjelaskan, peraturan adat antara lain melarang perusakan terumbu karang, penangkapan ikan secara sembarangan.
Peraturan adat ini juga mencakup pelarangan warga, instansi pemerintah maupun perusahaan menebang kayu dan membawanya keluar dari hutan Raja Ampat.
(Baca juga: Belajar dari Kasus di Raja Ampat, Pemerintah Akan Perketat Keluar-Masuk Kapal Pesiar)
"Intinya peraturan adat ini untuk melestarikan Raja Ampat karena meskipun sudah ada peraturan yang dibuat pemerintah, tetapi selama ini banyak masyarakat maupun wisatawan yang beraktivitas tidak menjaga kelestarian alam, terutama terumbu karang," tuturnya.
Ia mengatakan, menjaga dan melestarikan keindahan alam Raja Ampat bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan lembaga konservasi, tetapi semua pihak termasuk dewan adat dan juga wisatawan.
"Wisatawan baik warga Indonesia maupun warga asing yang masuk ke Raja Ampat harus diajari menjaga keindahan alam terutama terumbu karang agar pariwisata daerah itu berkelanjutan," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.