Salin Artikel

Dewan Adat: Wisatawan Raja Ampat Harus Diajari Menjaga Keindahan Alam

Ketua Dewan Adat Suku Maya Raja Ampat Kristian Thebu mengatakan, musyawarah adat akan membahas peraturan tersebut pekan depan. "Selanjutnya akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," ujarnya Senin (11/9/2017).

Thebu menjelaskan, peraturan adat antara lain melarang perusakan terumbu karang, penangkapan ikan secara sembarangan.

Peraturan adat ini juga mencakup pelarangan warga, instansi pemerintah maupun perusahaan menebang kayu dan membawanya keluar dari hutan Raja Ampat.

"Intinya peraturan adat ini untuk melestarikan Raja Ampat karena meskipun sudah ada peraturan yang dibuat pemerintah, tetapi selama ini banyak masyarakat maupun wisatawan yang beraktivitas tidak menjaga kelestarian alam, terutama terumbu karang," tuturnya.

Ia mengatakan, menjaga dan melestarikan keindahan alam Raja Ampat bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan lembaga konservasi, tetapi semua pihak termasuk dewan adat dan juga wisatawan.

"Wisatawan baik warga Indonesia maupun warga asing yang masuk ke Raja Ampat harus diajari menjaga keindahan alam terutama terumbu karang agar pariwisata daerah itu berkelanjutan," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/11/07375961/dewan-adat-wisatawan-raja-ampat-harus-diajari-menjaga-keindahan-alam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke