Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FA Buat 1.000 Ekstasi di Rumahnya untuk Pasar Jakarta-Bandung

Kompas.com - 31/08/2017, 14:56 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba  Polda Jawa Barat menangkap seorang pria berinisial FA, pemilik pabrik pembuatan narkoba jenis pil ekstasi yang diedarkan di wilayah Jakarta dan Bandung. 

"Pada tanggal 29 Agustus 2017 kemarin tertangkap satu pelaku di Petamburan Jakarta Barat dengan inisial FA. Di rumahnya terdapat alat-alat pembuatan ekstasi yang dilakukan secara home industry," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Kamis (31/8/2017).

Tidak hanya di satu rumah, pabrik ekstasi milik FA ternyata disebar di dua tempat lainnya yang berada di Griya Karawaci Tangerang dan Palmerah Jakarta Barat. Pabrik-pabrik ekstasi tersebut sudah beroperasi selama dua bulan.

"Sudah hampir 1.000 butir ekstasi dibuat. Dalam satu minggu, pelaku bisa menghasilkan 100 butir ekstasi dan 35 gram sabu. Hanya saja percobaan pembuatan sabu tidak berhasil karena sabunya tidak mengeras," ungkapnya.

(Baca juga: Bantu Mantan Suaminya yang Dipenjara, Wanita Ini Jual 30.000 Ekstasi)

Terungkapnya pabrik ekstasi ini, lanjut Yusri, berawal dari tertangkapnya dua orang pengedar di wilayah Melong, Kota Bandung berinisial FS dan MB. 

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian  menangkap FA di Petamburan dan mengungkap pabrik-pabrik ekstasi lainnya bersama satu orang berinisial DP yang ikut bekerja dengan FA.

"Di rumahnya, bahan itu milik FA yang dititipkan di rumah DP," tuturnya.

Dari pabrik-pabrik pengolahan barang haram tersebut polisi menyita sejumlah bahan baku pembuatan ekstasi berupa teopolin, biji pala wadah merah, alkohol, dan ketamil.

(Baca juga: Mengenal Ekstasi Minion, Bentuk Menggemaskan dengan Warna Mencolok)

Lalu satu set alat pemisah air dan minyak, kendi, alumunium foil, timbangan, alat ketok pencetak ekstasi, kompor listrik pemanas, cairan kolam, alat bom sabu, dan ratusan butir pil ekstasi ikut diamankan.

"Pil ekstasi ini dijual bebas dengan harga Rp 60.000 per butir. Dipasarkannya ke orang yang tidak dikenal dengan sistem sel dan komunikasi via telepon," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, FA diganjar Pasal 114, Pasal 132 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. 

Kompas TV Polisi menyita barang bukti tiga ons sabu, ribuan butir pil ekstasi, dan uang tunai Rp 20 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com