Salin Artikel

FA Buat 1.000 Ekstasi di Rumahnya untuk Pasar Jakarta-Bandung

"Pada tanggal 29 Agustus 2017 kemarin tertangkap satu pelaku di Petamburan Jakarta Barat dengan inisial FA. Di rumahnya terdapat alat-alat pembuatan ekstasi yang dilakukan secara home industry," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Kamis (31/8/2017).

Tidak hanya di satu rumah, pabrik ekstasi milik FA ternyata disebar di dua tempat lainnya yang berada di Griya Karawaci Tangerang dan Palmerah Jakarta Barat. Pabrik-pabrik ekstasi tersebut sudah beroperasi selama dua bulan.

"Sudah hampir 1.000 butir ekstasi dibuat. Dalam satu minggu, pelaku bisa menghasilkan 100 butir ekstasi dan 35 gram sabu. Hanya saja percobaan pembuatan sabu tidak berhasil karena sabunya tidak mengeras," ungkapnya.

Terungkapnya pabrik ekstasi ini, lanjut Yusri, berawal dari tertangkapnya dua orang pengedar di wilayah Melong, Kota Bandung berinisial FS dan MB. 

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian  menangkap FA di Petamburan dan mengungkap pabrik-pabrik ekstasi lainnya bersama satu orang berinisial DP yang ikut bekerja dengan FA.

"Di rumahnya, bahan itu milik FA yang dititipkan di rumah DP," tuturnya.

Dari pabrik-pabrik pengolahan barang haram tersebut polisi menyita sejumlah bahan baku pembuatan ekstasi berupa teopolin, biji pala wadah merah, alkohol, dan ketamil.

Lalu satu set alat pemisah air dan minyak, kendi, alumunium foil, timbangan, alat ketok pencetak ekstasi, kompor listrik pemanas, cairan kolam, alat bom sabu, dan ratusan butir pil ekstasi ikut diamankan.

"Pil ekstasi ini dijual bebas dengan harga Rp 60.000 per butir. Dipasarkannya ke orang yang tidak dikenal dengan sistem sel dan komunikasi via telepon," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, FA diganjar Pasal 114, Pasal 132 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. 

https://regional.kompas.com/read/2017/08/31/14562461/fa-buat-1000-ekstasi-di-rumahnya-untuk-pasar-jakarta-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke