Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Hakim Tidak Akan Berani Vonis Bebas Dimas Kanjeng

Kompas.com - 23/08/2017, 21:44 WIB
Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.comDimas Kanjeng Taat Pribadi akan menjalani sidang vonis terkait kasus penipuan di Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, Kamis (24/8/2017) besok. Pada sidang sebelumnya, Dimas Kanjeng dituntut empat tahun penjara.

Pengacara Kanjeng, M Sholeh yakin hakim tak berani membebaskan Kanjeng.

“Saya tidak yakin hakim punya keberanian memutus bebas Dimas Kanjeng berdasarkan fakta persidangan. Karena, hakim sudah dipengaruhi opini bahwa klien saya melakukan pembunuhan dan penipuan. Mau tidak mau, tuntutan jaksa akan diamini hakim,” kata Sholeh kepada Kompas.com via ponsel, Rabu (23/8/2017).

Baca juga: Kasus Penipuan, Dimas Kanjeng Dituntut 4 Tahun Penjara

Ditanya kesiapan Kanjeng menghadapi vonis, Sholeh mengungkapkan Kanjeng siap menghadiri sidang. Siap fisik dan mental.

“Kemudian, apakah putusan besok akan melegakan pihak kita atau tidak, saya tidak tahu. Saya tidak menjamin hakim punya keberanian memvonis Kanjeng bebas. Dalam fakta persidangan, Kanjeng tidak terbukti menerima uang hasil penipuan tersebut,” jelasnya.

Jika melihat fakta persidangan, lanjut Sholeh, penipuan justru dilakukan oleh Sultan Padepokan bernama Ismail Hidayah dan istrinya, Bibi Rasemjem. Hal itu dibuktikan dengan penyerahan uang dan penjualan jimat dalam persidangan.

“Tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru meyakini upaya penipuan dilakukan Kanjeng, hingga dituntut empat tahun penjara. Berapapun vonis hakim besok atas Kanjeng, setahun, dua tahun atau tiga tahun, saya tetap menyarankan banding,” tutupnya.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi dituntut hukuman empat tahun penjara oleh jaksa dalam kasus penipuan.

Dalam pledoi, Dimas Kanjeng mempertanyakan keputusan JPU yang tidak menjerat Bibi Rasemjem, istri Ismail Hidayah (mantan pengikut Dimas).

“Padahal Bibi Rasenjam dan almarhum Ismail Hidayah lah yang menarik dan menerima uang dari korban, tapi dia kok bebas?” tanya Dimas Kanjeng dalam sidang di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Senin (21/8/2017).

Baca juga: Dimas Kanjeng: Bibi Rasenjam yang Terima Uang, Kok Dia Bebas?

Kompas TV Taat Pribadi Dituntut 4 tahun Penjara untuk Kasus Penipuan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Regional
Turunkan Stunting di Jembrana, Bupati Tamba Fokus Bantu 147 Keluarga Kurang Mampu

Turunkan Stunting di Jembrana, Bupati Tamba Fokus Bantu 147 Keluarga Kurang Mampu

Regional
Implementasi Program BAAS, Bupati Tamba Bagikan Bahan Makanan Sehat untuk Anak Stunting

Implementasi Program BAAS, Bupati Tamba Bagikan Bahan Makanan Sehat untuk Anak Stunting

Regional
Fokus Pembangunan Kalteng pada 2024, dari Infrastruktur, Pendidikan, hingga Perekonomian

Fokus Pembangunan Kalteng pada 2024, dari Infrastruktur, Pendidikan, hingga Perekonomian

Regional
Sekdaprov Kalteng Paparkan Berbagai Inovasi dan Strategi KIP Kalteng, dari Portal PPID hingga Satu Data

Sekdaprov Kalteng Paparkan Berbagai Inovasi dan Strategi KIP Kalteng, dari Portal PPID hingga Satu Data

Regional
Pabrik Biomassa Segera Berdiri di Blora, Target Produksi hingga 180.000 Ton Per Tahun

Pabrik Biomassa Segera Berdiri di Blora, Target Produksi hingga 180.000 Ton Per Tahun

Regional
Atasi Banjir di Kaligawe dan Muktiharjo Kidul, Mbak Ita Optimalkan Koordinasi Lintas Sektor

Atasi Banjir di Kaligawe dan Muktiharjo Kidul, Mbak Ita Optimalkan Koordinasi Lintas Sektor

Regional
Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Burung, Mas Dhito: Kami Terbuka dengan Masukan dari Masyarakat

Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Burung, Mas Dhito: Kami Terbuka dengan Masukan dari Masyarakat

Regional
Soal Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono, Pemkab Kediri: Tinggal 2 Persen

Soal Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono, Pemkab Kediri: Tinggal 2 Persen

Regional
Turunkan Angka Stunting di Sumut, Pj Gubernur Hassanudin Lakukan 2 Langkah Ini

Turunkan Angka Stunting di Sumut, Pj Gubernur Hassanudin Lakukan 2 Langkah Ini

Regional
Hadiri Pelantikan Ketua KONI Kalteng, Gubernur Sugianto Harap Prestasi PON Meningkat

Hadiri Pelantikan Ketua KONI Kalteng, Gubernur Sugianto Harap Prestasi PON Meningkat

Regional
Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com