SURABAYA, KOMPAS.com - Sigit Setiawan dan Mukhamat Kusno, dua petugas keamanan pusat perbelanjaan Lotte Mart di mall Pakuwon Surabaya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus perekaman dan penyebaran video penggerebekan muda mudi di mal tersebut. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 2 tahun penjara.
"Keduanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, FX Hanung Dwi Wibowo, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/8/2017).
Majelis hakim meringankan hukuman keduanya karena beberapa pertimbangan antara lain, keduanya mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit selama masa persidangan.
"Keduanya juga sudah minta maaf kepada pasangan yang direkam gambarnya," ujar Hanung.
Baca juga: Satpam Pengunggah Video Penggerebekan Kamar Pas Lotte Mart Minta Maaf
Sigit Setiawan dan Mukhamat Kusno, dijerat dengan pasal 10 undang undang pornografi nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Keduanya terbukti merekam dan menyebarkan video penggerebekan muda mudi yang melakukan aksi pornografi di kamar pas pusat pertokoan Lotte Mart Mal Pakuwon Surabaya Maret lalu.
Video penggerebekan pasangan mesum itu beredar di media sosial dan sempat menjadi viral.
Dalam video amatir berdurasi 1 menit 44 detik itu nampak pasangan muda mudi dipaksa keluar dari kamar pas tanpa mengenakan bawahan. Pasangan pria mencoba mengenakan bawahan sebelum keluar kamar pas, namun dilarang.
Keduanya lantas diseret ke sebuah ruangan di mall tersebut tanpa menggunakan busana bawahan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.