SURABAYA, KOMPAS.com - Sigit Setiawan dan Mukhamat Kusno, dua petugas keamanan Plaza Lotte Mart Surabaya, dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.
Keduanya dituntut atas tindakan merekam dan menyebarkan video penggerebekan muda mudi yang melakukan aksi pornografi di kamar pas pusat pertokoan Lotte Mart Mal Pakuwon Surabaya Maret lalu.
Tuntutan itu dibacakan JPU Linda B Karundaeng dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/8/2017).
Linda mengatakan, keduanya dijerat dengan pasal 10 UU Pornografi nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Keduanya dituntut 2 tahun penjara," katanya dikonfirmasi, Selasa (8/8/2017).
(Baca juga: Satpam Pengunggah Video Penggerebekan Kamar Pas Lotte Mart Minta Maaf)
Akibatnya, video penggerebekan pasangan mesum itu beredar di media sosial dan sempat menjadi viral.
Dalam video amatir berdurasi 1 menit 44 detik itu, sepasang muda-mudi dipaksa keluar dari kamar pas tanpa mengenakan bawahan. Lalu terdengar suara pria dengan nada tinggi meminta keduanya keluar dari kamar pas.
Pasangan pria mencoba mengenakan bawahan sebelum keluar kamar pas, namun dilarang. Keduanya lantas diseret ke sebuah ruangan di mall tersebut tanpa menggunakan bawahan.
(Baca juga: Tepergok Mesum di Kamar Pas, Pasangan Ini Diarak Tanpa Celana)