Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tersangka Pembunuhan Prada Yanuar Jalani Sidang Perdana di PN Denpasar

Kompas.com - 31/07/2017, 22:47 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Empat terdakwa dalam kasus pembunuhan anggota Prada Yanuar Setyawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (31/7/2017).

Mereka adalah KCA, IC, KTA serta tersangka utama DKDA. Keempatnya disidang oleh Ketua majelis hakim Agus Walujo Tjahjono dan dua hakim anggota, Made Sukereni dan I Wayan Kawisada. 

Karena para terdakwa tersebut masih di bawah umur, maka persidangan digelar secara tertutup dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Sebelum Bunuh Prada Yanuar, Remaja Ini Tenggak Minuman Keras

Sidang berlangsung dalam 3 tahap. Terdakwa IC mendapat giliran pertama untuk mendengarkan surat dakwaan dari JPU. Dalam sidang, JPU Made Citra Mayasari dan kawan- kawan mendakwa IC dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 (primair) atau pasal 170 ayat atau 351 ayat 1 Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 sehingga terancam 3,5 tahun penjara. 

Selanjutnya, terdakwa IC bersama dua terdakwa lain, yakni KCA dan KTS dihadirkan secara bersama untuk mendengar surat dakwaan JPU. 

Di muka sidang, jaksa IGAA Fitria Candrawati mendakwa ketiganya dengan Pasal 170 ayat (2) atau Pasal ayat (2) ke 1 KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012. Sedangkan untuk terdakwa DKDA, mendapat giliran terakhir untuk mendengarkan surat dakwaan JPU.

Dalam sidang, jaksa Made Citra Mayasari mendakwa terdakwa dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 338 KUHP Jo Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

Terkait unsur Pasal 338 KUHP itu, karena salah satu terdakwa adalah pelaku utama penusukan sehingga terancam 7,5 tahun penjara. 

Baca juga: Kerabat Prada Yanuar Juga Jadi Korban Penganiayaan Pelaku

Atas dakwaan jaksa, terdakwa DKDA yang didampingi penasihat hukum I Gusti Agung Dian Hendrawan tidak mengajukan eksepsi. "Kami tidak mengajukan eksepsi, "ujar Agung Dian. 

Selanjutnya sidang ditunda dan dilanjutkan Kamis (3/8/2017) dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Sebelumnya Prada Yanuar Setiawan, anggota TNI yang sedang menjalani pendidikan dikjur infantri di Pulaki-singaraja, tewas seusai dianiaya sekelompok remaja pada Minggu (9/6/2017) subuh.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Nusa Dua, Kuta Selatan. Yanuar tewas dengan luka tusuk di bagian dada.

Kompas TV Polresta Denpasar menggelar rekontruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI, Prada Yanuar Setiawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com