Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Adat Dayak, Perwira TNI AU Didenda 2 Guci Antik dan 15 Belanga

Kompas.com - 17/06/2017, 13:52 WIB
Kontributor Pangkalan Bun, Nugroho Budi Baskoro

Penulis

"Saya tidak takut sama siapapun. Dilaporkan bupati dan gubernur saya tidak takut karena saya benar (dalam insiden lalu lintas). Posisi saya sedang emosi dan khilaf saat kejadian," kata Fatkur.

Dalam sidang itu, Kepala Dinas Logistik Lanud Iskandar itu menyampaikan penyesalan dan permohonan maafnya pada Freddy sekeluarga, dan warga Pasir Panjang.

Ia mengaku datang karena menghargai sidang adat ini. Saat sidang pertama, ia tengah berada di Makassar.

Terkait denda yang diberikan, Fatkur menyatakan akan memikirkan dulu apakah menerimanya atau tidak. Ia mengatakan denda yang dikenakan padanya sangat berat, apalagi, kata dia, ia bakal menerima sanksi secara militer.

"Mungkin kami meminta kebijakan," kata dia.

Fatkur diberi waktu tiga hari untuk membayar denda itu. Sukarna menegaskan, putusan denda itu tak bisa ditawar lagi.

"Kalau hukum adat bisa ditawar, keenakan. Kalau tidak selesai di kabupaten, kita serahkan ke DAD Provinsi," tegasnya.

Sidang ini dihadiri puluhan orang. Selain warga, juga tampak puluhan orang dari Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) yang mengenakan pita merah di bahunya.

Baca juga: Disidang Adat karena Pukul Warga, Ini Penjelasan Perwira TNI AU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com