Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Ibu Digugat Anak Rp 1,8 Miliar Belum Berakhir

Kompas.com - 15/06/2017, 13:16 WIB
Ari Maulana Karang

Penulis

Viral

Babak baru hubungan ibu dan anak ini pun dimulai, sidang demi sidang dilalui hingga akhirnya kasus anak gugat ibu ini pun tercium media hingga menjadi viral.

Dukungan terhadap Amih dan keluarganya pun mengalir, hingga upaya mediasi yang sebelumnya telah gagal pun ditempuh oleh berbagai pihak hingga Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang sengaja datang ke Garut.

Namun, Yani dan Handoyo bergeming. Upaya pendekatan oleh berbagai pihak ditolak. Hingga, Rabu (14/6/2017), majelis hakim Pengadilan Negeri Garut di bawah pimpinan Endratno Rajamai memutuskan perkara tersebut dengan menolak semua gugatan Yani dan Handoyo terhadap ibunya sendiri dan Asep Ruhendi kakaknya.

Putusan, tersebut mendapat banyak apresiasi dari banyak pihak yang selama ini aktif mendampingi Amih semasa persidangan.

(Baca juga: Tangis Pembantu Ibu yang Digugat Anaknya Rp 1,8 M Pecah di Pengadilan)

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Hj Diah Kurniasari Gunawan misalnya yang begitu mendengar Amih menang langsung mendatangi pengadilan negeri Garut meninggalkan acara lain yang tengah dihadirinya.

“Alhamdulillah, Amih menang, tadi saya nugasin pengurus lain pantau sidangnya, begitu menang saya langsung kesini walau terlambat karena lagi ada acara,” katanya yang langsung menghampiri Amih untuk memberikan ucapan selamat.

Bukan hanya Diah, Dedi Mulyadi langsung memberi ucapan selamat kepada Amih begitu mendengar Amih menang dalam perkaranya. Dedi bersyukur Amih dan keluarganya tidak sampai membayar ganti rugi seperti yang dituntut Yani dan Handoyo.

Kekalahan gugatan Handoyo di Pengadilan Negeri Garut, tentunya membuat pihak keluarga senang. Namun, Eef sebagai juru bicara keluarga mengaku siap saja jika nantinya Handoyo melakukan upaya banding.

“Itu hak mereka, kita harus siap, tapi lihat putusan sekarang, meski banding kita optimis menang,” katanya saat ditemui usai persidangan di pengadilan negeri Garut, Rabu (14/6/2017).

Menurut Eef, penasihat hukum Amih melihat, upaya banding dari Yani dan Handoyo sebenarnya telah tertutup karena surat pernyataan berutang yang dijadikan dasar gugatan oleh majelis hakim telah dinyatakan batal demi hukum.

Belum berakhir

Putusan majelis hakim tidak membuat Handoyo puas. Selang beberapa jam setelah putusan. Handoyo pun mendatangi Mapolres Garut untuk membuat laporan tindak pidana dengan terlapor Eef Rusdiana yang selama ini jadi juru bicara keluarga Amih.

Eef pun mengakui, sebelumnya Handoyo juga telah berupaya melaporkan dirinya ke Polsek Tarogong Kidul. Namun, laporan tersebut tidak dilanjut karena kepolisian melihat laporannya tidak ada unsur pidana.

“Ditolak di Polsek, lari ke Polres,” katanya.

(Baca juga: Kalah di Pengadilan, Anak Penggugat Ibu Rp 1,8 Miliar Lapor Polisi)

Kedatangan Handoyo ke Mapolres Garut untuk membuat laporan, dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Garut AKP Khairullah yang dihubungi Kompas.com Rabu (14/6/2017) sore.

“Iya betul, hanya buat pengaduan belum sampai laporan,” ungkapnya.

 

 

 

Kompas TV Tanpa Ampun Menyeret Ibu Kandung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com