Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Ibu Digugat Anak Rp 1,8 Miliar Belum Berakhir

Kompas.com - 15/06/2017, 13:16 WIB
Ari Maulana Karang

Penulis

KOMPAS.com - Rumah Leni, anak bungsu Siti Rokayah (85) atau Amih, di pinggir jalan raya Garut-Bayongbong, tepatnya di Kampung Muarasanding, Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, tampak sepi dari luar, Rabu (14/6/2017) siang.

Namun, di dalam, beberapa anak Amih masih menemani Amih setelah menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Garut.

Pengadilan Negeri Garut memutuskan menolak semua gugatan Yani dan Handoyo kepada Amih dan Asep Ruhendi dalam persidangan Rabu (14/6/2017).

Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai dalam putusannya melihat, bukti-bukti yang dijadikan dasar tuntutan tidak kuat dan tidak sesuai dengan perundang-undangan hukum perdata. Bukan hanya itu, majelis hakim juga melihat penggugat tidak bisa memberikan bukti yang kuat terkait jumlah utang yang menurut penggugat lebih dari Rp 40 juta.

Penggugat hanya bisa membuktikan transfer uang sebesar Rp 21,5 juta yang diakui oleh tergugat dua Asep Ruhendi. Sementara itu, uang lebih dari Rp 20 juta yang disebut penggugat telah dibayarkan tidak bisa dibuktikan.

Karena penggugat tidak bisa membuktikan utang tergugat itu, maka menurut majelis hakim, tergugat tidak bisa disebut telah melakukan wanprestasi. Dengan begitu, majelis hakim pun tidak akan mempertimbangkan kerugian yang disebutkan penggugat.

“Inti putusannya, semua gugatan penggugat ditolak, tergugat menang dan penggugat kalah,” ungkap Endratno saat ditemui usai memimpin persidangan, Rabu (14/6/2017).

Amih semringah dengan mata yang berkaca-kaca terharu bahagia. Meski telah digugat anaknya, Amih kembali menegaskan dirinya tetap memaafkan Yani dan Handoyo.

"Bagaimana pun, Yani anak Amih juga, pasti Amih maafkan. Handoyo juga menantu Amih, pasti dimaafkan," katanya, usai sidang putusan.

Dia pun berharap, usai masalah ini Yani bisa kembali berkumpul bersama keluarganya di Garut untuk saling memaafkan dan pintu rumah selalu terbuka untuk Yani dan Handoyo.

Berawal dari utang

Perkara utang piutang antara Amih dengan anaknya, Yani Suryani, dan sang menantu, Handoyo, berawal dari utang Asep Ruhendi, anak keenam Amih yang usahanya ambruk pada tahun 2001 hingga mengalami kredit macet ke bank sebesar lebih dari Rp 40 juta.

Saat itu, Yani dan Handoyo pun berjanji membantu Asep dengan memberi pinjaman uang sebesar nilai kredit macet di bank. Namun, pinjaman tersebut bersyarat, Yani dan Handoyo meminta sertifikat hak milik tanah dan bangunan milih Amih harus dibalik nama menjadi atas nama Handoyo.

“Permintaan balik namanya ditolak pihak keluarga, tapi akhirnya Handoyo (suami Yani) tetap memberi pinjaman," ungkap Eef Rusdiana, salah satu anak Amih yang ditunjuk menjadi juru bicara pihak keluarga.

(Baca juga: Anak Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar dan Cerita Malin Kundang)

Pinjaman tersebut, lanjut Eef, diberikan oleh Yani dan Handoyo melalui transfer ke rekening Asep Ruhendi langsung sebesar Rp 21,5 juta. Sementara, sisanya, katanya akan dibayarkan ke bank langsung oleh Yani dan Handoyo.

“Tapi ternyata sisa pelunasan kredit ke bank tidak dilunasi. Akhirnya tahun 2014, sisa tunggakan ke bank dilunasi oleh keluarga yang lain, Transfer pelunasan sisa tunggakan ada bukti setorannya ke bank, tahun 2014. Makanya, sebenarnya utang kakak saya hanya Rp 21,5 juta ke Handoyo,” tutur Eef.

Masalah utang piutang ini pun sempat tidak lagi dibahas di lingkungan keluarga Amih hingga pada akhir tahun 2016, Yani dan Handoyo yang tinggal di Jakarta datang menemui Amih ke Garut dan membujuk Amih menandatangani surat pengakuan berutang sebesar Rp 41,5 juta.

“Mereka memaksa ibu saya menandatangani pengakuan utang sebesar Rp 41,5 juta, Amih mau menandatangani karena kasihan dan khawatir kepada Yani yang bilang jika surat itu tidak ditandatangan, Yani akan diceraikan Handoyo,” tutur Eef.

Dalam surat perjanjian tertanggal 8 Oktober 2016 tersebut, lanjut dia, disebutkan pada tanggal 6 Februari 2001, Amih mengakui telah berutang senilai 501,5 gram emas murni dan pelunasannya telah melewati batas waktu yang dijanjikan selama dua tahun.

Nilai utang saat itu adalah Rp 40.274.904 yang setara dengan harga emas murni 501,5 gram dengan harga per gram tahun 2001 sebesar Rp 80,200.

Berbekal surat pernyataan berutang dari Amih tersebut, pada Februari 2017, Yani dan Handoyo akhirnya mengajukan gugatan perdata dengan tergugat satu Siti Rokayah Alias Amih dan tergugat dua Asep Ruhendi.

KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Siti Rokayah (85) alias Amih ibu yang digugat anak Rp 1,8 miliar saat berada di rumah anak bungsunya Leni di Muara Sanding, Kabupaten Garut, Kamis (30/3/2017).
Viral

Babak baru hubungan ibu dan anak ini pun dimulai, sidang demi sidang dilalui hingga akhirnya kasus anak gugat ibu ini pun tercium media hingga menjadi viral.

Dukungan terhadap Amih dan keluarganya pun mengalir, hingga upaya mediasi yang sebelumnya telah gagal pun ditempuh oleh berbagai pihak hingga Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang sengaja datang ke Garut.

Namun, Yani dan Handoyo bergeming. Upaya pendekatan oleh berbagai pihak ditolak. Hingga, Rabu (14/6/2017), majelis hakim Pengadilan Negeri Garut di bawah pimpinan Endratno Rajamai memutuskan perkara tersebut dengan menolak semua gugatan Yani dan Handoyo terhadap ibunya sendiri dan Asep Ruhendi kakaknya.

Putusan, tersebut mendapat banyak apresiasi dari banyak pihak yang selama ini aktif mendampingi Amih semasa persidangan.

(Baca juga: Tangis Pembantu Ibu yang Digugat Anaknya Rp 1,8 M Pecah di Pengadilan)

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Hj Diah Kurniasari Gunawan misalnya yang begitu mendengar Amih menang langsung mendatangi pengadilan negeri Garut meninggalkan acara lain yang tengah dihadirinya.

“Alhamdulillah, Amih menang, tadi saya nugasin pengurus lain pantau sidangnya, begitu menang saya langsung kesini walau terlambat karena lagi ada acara,” katanya yang langsung menghampiri Amih untuk memberikan ucapan selamat.

Bukan hanya Diah, Dedi Mulyadi langsung memberi ucapan selamat kepada Amih begitu mendengar Amih menang dalam perkaranya. Dedi bersyukur Amih dan keluarganya tidak sampai membayar ganti rugi seperti yang dituntut Yani dan Handoyo.

Kekalahan gugatan Handoyo di Pengadilan Negeri Garut, tentunya membuat pihak keluarga senang. Namun, Eef sebagai juru bicara keluarga mengaku siap saja jika nantinya Handoyo melakukan upaya banding.

“Itu hak mereka, kita harus siap, tapi lihat putusan sekarang, meski banding kita optimis menang,” katanya saat ditemui usai persidangan di pengadilan negeri Garut, Rabu (14/6/2017).

Menurut Eef, penasihat hukum Amih melihat, upaya banding dari Yani dan Handoyo sebenarnya telah tertutup karena surat pernyataan berutang yang dijadikan dasar gugatan oleh majelis hakim telah dinyatakan batal demi hukum.

Belum berakhir

Putusan majelis hakim tidak membuat Handoyo puas. Selang beberapa jam setelah putusan. Handoyo pun mendatangi Mapolres Garut untuk membuat laporan tindak pidana dengan terlapor Eef Rusdiana yang selama ini jadi juru bicara keluarga Amih.

Eef pun mengakui, sebelumnya Handoyo juga telah berupaya melaporkan dirinya ke Polsek Tarogong Kidul. Namun, laporan tersebut tidak dilanjut karena kepolisian melihat laporannya tidak ada unsur pidana.

“Ditolak di Polsek, lari ke Polres,” katanya.

(Baca juga: Kalah di Pengadilan, Anak Penggugat Ibu Rp 1,8 Miliar Lapor Polisi)

Kedatangan Handoyo ke Mapolres Garut untuk membuat laporan, dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Garut AKP Khairullah yang dihubungi Kompas.com Rabu (14/6/2017) sore.

“Iya betul, hanya buat pengaduan belum sampai laporan,” ungkapnya.

 

 

 

Kompas TV Tanpa Ampun Menyeret Ibu Kandung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com