Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Malin Kundang untuk Anak yang Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar

Kompas.com - 07/06/2017, 16:51 WIB
Ari Maulana Karang

Penulis

GARUT, KOMPAS.com - Pakar hukum perdata Prof DR H Mashudi yang juga guru besar di Universitas Padjadjaran Bandung, mengingatkan penggugat ibu kandung senilai Rp 1,8 miliar dengan cerita Malin Kundang.

"Hati-hati, ada contoh kejadian Malin Kundang agar diperhatikan, sangat bahaya, bila ibu katakan yang tidak baik ke kita, bisa kejadian, bahaya itu," katanya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut saat menjadi saksi ahli di sidang gugatan anak kepada ibunya senilai Rp 1,8 miliar.

Mashudi menegaskan, gugatan Handoyo dan istri kepada Amih yang jadi orangtuanya, tidak memenuhi asas kepatutan. Apalagi, nilai gugatannya juga tidak masuk akal dan menyalahi aturan.

"Uang harus diganti dengan uang, tidak bisa dengan emas, soal bunga, itu harus ditetapkan lewat undang-undang, " katanya mengomentari nilai gugatan yang diajukan penggugat.

Mashudi menegaskan, surat perjanjian hutang antara penggugat dan tergugat juga terindikasi motifnya tidak baik. Padahal, dalam hukum perdata perjanjian harus dibuat berdasarkan itikad baik.

"Kalau itikadnya baik membantu orangtua dikasih saja," katanya ketika menjawab pertanyaan penasehat hukum penggugat yang menyebutkan pinjaman kliennya kepada keluarganya tadinya beritikad untuk menolong Asep yang jadi tergugat 2.

(Baca juga: Penggugat Sang Ibu Rp 1,8 Miliar Siapkan Paket "Kasih Sayang" untuk Siti Rokayah)

Prof DR Mashudi sendiri, sengaja dihadirkan penasehat hukum Amih dan Asep sebagai tergugat. Dengan adanya keterangan dari saksi ahli, duduk perkara kasus pun diharapkan bisa lebih jelas.

"Setelah mendengar keterangan saksi ahli kita optimis menang, majelis hakim juga kelihatannya mengerti yang disampaikan saksi ahli," ungkap Sepranadja, penasehat hukum tergugat.

Menanggapi keterangan saksi ahli dari pihak tergugat, Jopie Gilalo pengacara penggugat mengaku tidak keberatan dan menyerahkan penilaiannya keterangan saksi ahli kepada majelis hakim.

"Itu kan saksi ahli dari tergugat, biarkan saja hakim yang menilai berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi," katanya.

Pihak penggugat sendiri, menurut Jopie, tidak akan menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan gugatan yang diajukan.

 

Kompas TV Konflik antara anak dan orangtua terjadi di Garut, Jawa Barat. Seorang menantu menggugat ibu mertuanya atas utang senilai Rp 1,8 Miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com