MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan upaya percepatan persiapan analisis dampak lingkungan (Amdal) dan izin lingkungan lahan zona otorita di kawasan Danau Toba sebagai bentuk dukungan ditetapkannya kawasan ini menjadi destinasi wisata nasional.
Wakil Gubernur Sumatera Utara Nurhajizah Marpaung usai rapat dengan Menko Maritim di Jakarta pada Senin (13/6/2017), langsung menggelar rapat-rapat persiapan yang dihadiri Direktur Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BODT).
"Sesuai arahan Menko Maritim, seluruh persoalan terkait pembangunan Danau Toba harus dipercepat. Makanya kita panggil Dirut BODT langsung, supaya kita ketahui kapan dapat menyiapkan dokumen izin itu, mengajukannya kepada kami biar segera dikeluarkan izinnya,” kata Nurhajizah, Kamis (15/6/2017).
Kepala Bidang Amdal BLH Provinsi Sumut Sugiatno menambahkan, dokumen lingkungan hidup adalah syarat untuk mengeluarkan Amdal. Menurut dia, BODT harus menyerahkan dua dokumen lingkungan terkait pengurusan izin untuk zona otorita di Sibisa, Kabupaten Toba Samosir dan izin lahan zona otorita Taman Bunga Danau Toba di Kabupaten Tapanuli Utara dan Humbang Hasundutan.
“Kami lihat, dua dokumen yang harus dilengkapi itu merupakan dokumen Amdal terpadu, sebab nantinya di dua zona ini akan dilakukan pembangunan yang terkait dengan beberapa instansi di dalamnya,” kata Sugiatno.
Baca juga: Menko Luhut: Tidak Perlu Investor Asing untuk Kembangkan Danau Toba
Dia menyebutkan, dokumen lingkungan hidup memuat secara detail kegiatan apa saja yang akan dilakukan di zona tersebut serta hal lainnya. Sesuai prosedur pengurusan izin lingkungan ini membutuhkan waktu sekitar tiga bulan.
“Untuk membuat dokumen ini, pihak BODT dapat melakukan MoU dengan konsultan lingkungan hidup agar dokumen yang diajukan nanti sudah detail dan rinci,” sebutnya.
Sementara itu Direktur BODT Arie Prasetyo mengatakan, sesuai kewenangan yang diberikan pihaknya mengelola lahan zona otorita Sibisa seluas 602 hektar dan zona Taman Bunga seluas 573 hektar.
"Sekitar 1.000-an hektarlah yang jadi kewenangan kami,” ujar Arie.
Pihaknya memerlukan izin lingkungan sebagai syarat dalam penerbitan surat keputusan (SK) perubahan peruntukkan dari hutan produksi yang akan dikonversi menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Proses ini harus dilalui mengingat lahan yang digunakan untuk zona otorita adalah lahan hutan lindung.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.